Jakarta

Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Tegaskan Pentingnya Toleransi

M Rahman Akurat | 22 Juli 2026, 07:49 WIB
Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Tegaskan Pentingnya Toleransi
Peresmian Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati

AKURAT JAKARTA – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, secara resmi meresmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati yang terletak di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, pada Selasa (21/07/2026).

Kehadiran rumah ibadah umat Hindu ini menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Tangerang merupakan daerah yang harmonis dan menjunjung tinggi nilai toleransi.

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati tidak sekadar berfungsi sebagai tempat ibadah.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat, Ini Cara Mengamankan Akun Saat Password Tak Lagi Ampuh

Lebih dari itu, kawasan ini memiliki manfaat yang jauh lebih luas sebagai sarana edukasi, pelestarian budaya, hingga destinasi wisata bagi masyarakat umum.

"Tempat ini bukan hanya untuk ibadah, tetapi juga menjadi tempat edukasi, agro wisata, dan wisata budaya. Sudah banyak sekolah, termasuk dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, hingga siswa SD dan SMP yang datang untuk belajar mengenal keberagaman," ungkapnya.

Bupati Maesyal Rasyid menambahkan, kunjungan dari berbagai latar belakang instansi pendidikan tersebut menjadi simbol kuatnya persatuan di wilayah yang ia pimpin.

"Ini membuktikan bahwa Kabupaten Tangerang adalah daerah yang harmonis dan menjunjung tinggi toleransi," lanjutnya.

Baca Juga: BYD Buka Babak Baru Mobil Listrik Ringkas Lewat Racco, Dimensi Mungil Khusus Perkotaan dengan Jarak Tempuh Hingga 320 Km

Pembangunan Pura Penuhi Seluruh Aturan Perizinan

Selain menjadi simbol kerukunan, Bupati Maesyal Rasyid juga memberikan apresiasi tinggi terkait proses pendirian rumah ibadah ini.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati telah memenuhi ketentuan administrasi serta perizinan resmi yang berlaku dari pemerintah.

Hal tersebut diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi seluruh komunitas beragama dalam menjalankan hak ibadah dengan tetap menaati regulasi hukum.

"Umat Hindu telah menunjukkan keteladanan dengan membangun rumah ibadah sesuai peraturan yang berlaku. Semua perizinan telah dipenuhi. Saya yakin umat beragama lainnya juga memiliki komitmen yang sama untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan di Kabupaten Tangerang," tegasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.