Jakarta

Kebakaran TPA Jatiwaringin: Pemkab Tangerang Tetapkan Status Darurat 14 Hari, Kerjasama dengan Kemen LH hingga Bandara

M Rahman Akurat | 5 Juli 2026, 13:36 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin: Pemkab Tangerang Tetapkan Status Darurat 14 Hari, Kerjasama dengan Kemen LH hingga Bandara
Bupati Maesyal Rasyid mendampingi Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, meninjau kebakaran TPA Jatiwaringin.

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berkomitmen penuh menangani bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.

Selain fokus memadamkan api, Pemda Kabupaten Tangerang juga memastikan seluruh masyarakat yang terdampak mendapatkan fasilitas pengungsian dan layanan kesehatan yang layak.

Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, saat mendampingi Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono, meninjau lokasi kebakaran TPA Jatiwaringin pada Sabtu (04/07/2026).

Baca Juga: Prediksi Skor Brasil vs Norwegia di Piala Dunia, 6 Juli 2026: Misi Selecao Mematahkan Kutukan atas The Lions

Siapkan Posko dan Layanan Kesehatan Door to Door

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, memastikan bahwa kebutuhan logistik dan kesehatan warga terdampak telah dipenuhi dengan baik di tempat penampungan sementara.

"Alhamdulillah sudah kita siapkan tempatnya, tempat tidurnya, kebutuhan sehari-harinya, termasuk dengan pemeriksaan kesehatannya. Dinas Kesehatan maupun Puskesmas tidak hanya standby di posko tetapi hadir door to door mendatangi rumah-rumah," ungkapnya.

Saat ini, Pemkab Tangerang telah menyediakan 2 lokasi pengungsian sementara bagi warga, yaitu di Kantor Desa Tanjakan dan di Kantor Desa Rajeg Mulya.

Berdasarkan data terbaru, tercatat ada sekitar 102 warga terdampak kebakaran TPA Jatiwaringin yang mengungsi di fasilitas tersebut.

Sementara itu, dampak asap kebakaran menyebabkan 22 warga terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan kini sudah ditangani secara intensif oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat.

Baca Juga: Proyek Strategis Pemprov DKI 2027: Rusun Marunda Cluster C dan Rorotan 9 Jadi Prioritas Utama, Dibangun Awal Tahun Depan

Status Tanggap Darurat Berlaku 14 Hari

Untuk mempercepat proses evakuasi dan pemadaman, Pemkab Tangerang resmi menetapkan status kedaruratan daerah.

"SOP tanggap darurat sesuai dengan peraturan perundangan sudah dilakukan melalui SK Bupati tentang status kedaruratan selama 14 hari, tetapi mudah-mudahan ini lebih cepat penanganannya supaya ini juga bisa kita atasi," imbuh Bupati Maesyal Rasyid.

Pemkab Tangerang bersama seluruh instansi terkait berkomitmen penuh menindaklanjuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan memohon doa dari seluruh masyarakat agar bencana ini segera teratasi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.