Jakarta

Jaga Daya Beli, Pemerintah Tebar Diskon Tiket Kereta dan Kapal hingga 100 Persen

Yusuf Doank | 22 Juni 2026, 08:46 WIB
Jaga Daya Beli, Pemerintah Tebar Diskon Tiket Kereta dan Kapal hingga 100 Persen
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberikan stimulus hingga 100 persen selama periode libur sekolah.

Kebijakan ini berlaku mulai akhir Juni hingga awal Juli 2026.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwahandhi menjelaskan bahwa stimulus ini digulirkan guna menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Start dari Posisi ke-20, Veda Ega Pratama Finis Kelima di Moto3 GP Ceko 2026

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan biaya perjalanan, sekaligus mendorong pergerakan orang dan aktivitas ekonomi nasional selama masa liburan.

"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau," kata Dudy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2026).

Meskipun tarif dipangkas besar-besaran, Menhub memastikan aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan armada akan tetap menjadi prioritas utama pelayanan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan BUMN Sektor Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.

Daftar Lengkap Diskon Tarif Transportasi Libur Sekolah 2026:

Kereta Api: Diskon 30% untuk seluruh lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi (Periode keberangkatan: 20 Juni–5 Juli 2026).

Kapal Laut: Diskon 30% untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi (Periode keberangkatan: 20 Juni–15 Agustus 2026).

Angkutan Penyeberangan: Diskon 100% tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II, dan kendaraan golongan IVA di 14 pelabuhan atau 7 lintasan (Periode keberangkatan: 20 Juni–5 Juli 2026).

Pesawat Terbang: Diskon 100% Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pesawat udara berjadwal kelas ekonomi (Periode penerbangan: 24 Juni–5 Juli 2026).

Daftar 7 Lintasan Penyeberangan yang Mendapat Diskon 100 Persen:

Merak–Bakauheni

Ketapang–Gilimanuk

Lembar–Padangbai

Kayangan–Pototanoy

Tanjung Uban–Telaga Punggur

Ajibata–Ambarita

Sape–Labuan Bajo. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y