Mukab VIII Kabupaten Bekasi Tanpa Surat Persetujuan, Ketua Kadin Jabar Segera Tunjuk Karteker

AKURAT JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, menegaskan bahwa Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kadin Kabupaten Bekasi digelar tanpa adanya surat persetujuan.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat No. 0144/KU/NI/2026 tanggal 8 Juni 2026 yang ditujukan kepada Bupati Bekasi, dimana surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi.
Atas dasar itu Kadin Provinsi Jawa Barat akan meng-karteker-kan Kadin Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: BBM Resmi Naik! Cek Harga Pertamax hingga Pertamina Dex, Berlaku Per 10 Juni 2026
"Saya mendapat laporan dari Bidang Organisasi bahwa kemarin, Senin, 8 Juni 2026, telah digelar Mukab di Kabupaten Bekasi," kata Almer kepada wartawan usai menghadiri Mukab VII Kadin Purwakarta di Hotel Prime Plaza, Kota Bukit Indah, Kabupaten Purwakarta, Selasa (9/6/2026).
Padahal sebelumnya, lanjut Almer, pada Jumat (5/6/2026) pekan lalu, Bidang Organisasi Kadin Provinsi Jawa Barat telah melakukan asistensi kepada Kadin Kabupaten Bekasi.
Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO), bahwa Kadin satu tingkat diatasnya wajib melakukan asistensi, atau dalam hal ini, Kadin Provinsi Jawa Barat wajib melakukan asistensi kepada Kadin Kabupaten Bekasi.
"Setelah asistensi itu, diputuskan bahwa penyelenggaraan Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi ditunda selama kurang lebih 30 atau 40 hari dikarenakan masih ada beberapa hal yang belum memenuhi persyaratan AD/ART dan PO Kadin," ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya, Kabupaten Bekasi tetap melaksanakan mukab tanpa adanya surat persetujuan. Selain itu, ada juga beberapa hal yang tidak sesuai dengan AD/ART dan PO.
"Maka dari itu, Bidang Organisasi Kadin Provinsi Jawa Barat memutuskan akan menunjuk karteker untuk Kabupaten Bekasi," jelas Almer menambahkan.
Dirinya pun mengimbau kepada seluruh asosiasi dan Anggota Luar Biasa di Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama dengan Kadin Provinsi Jawa Barat, membangun iklim usaha yang kondusif, investasi yang baik serta taat dan patuh terhadap AD/ART dan PO Kadin. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026


