Jakarta

Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Perkuat Peran Posbakum Desa di Kecamatan Tigaraksa, Dorong Pemerataan Akses Hukum Bagi Warga

M Rahman Akurat | 4 Juni 2026, 06:18 WIB
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Perkuat Peran Posbakum Desa di Kecamatan Tigaraksa, Dorong Pemerataan Akses Hukum Bagi Warga
Wabup Tangerang, Intan Nurul Hikmah, membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Pos Bantuan Hukum dalam Pelayanan Hukum Masyarakat Desa

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar kegiatan sosialisasi "Penguatan Pos Bantuan Hukum dalam Pelayanan Hukum Masyarakat Desa" Tahun Anggaran 2026.

Acara sosialisasi ini berlangsung di Gedung Serba Guna Kecamatan Tigaraksa dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, pada Rabu (03/06/2026).

Kegiatan ini diinisiasi sebagai langkah nyata memperkuat pelaksanaan dan efektivitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah terbentuk di seluruh wilayah kerja Kecamatan Tigaraksa.

Baca Juga: Tampilannya Sangat Memikat, Honda BeAT 150 Tapi Lebih Murah Dari Yamaha Aerox Alpha, Intip Detail Lengkapnya Disini!

Wabup Intan Nurul Hikmah memberikan arahan strategis terkait pentingnya pemerataan akses hukum bagi segenap warga.

Dalam sambutannya, Wabup Intan mengapresiasi keberadaan Posbakum tingkat desa yang diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam penyelesaian berbagai persoalan di masyarakat.

"Mudah-mudahan pos bantuan hukum ini bisa berguna untuk masyarakat, terutama yang ada di desa dan di kecamatan tigaraksa, supaya mereka bisa mendapatkan bantuan hukum dan juga tidak terjadi masalah-masalah yang krusial di desa maupun di kecamatan," ujarnya.

Sementara Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, menyampaikan rasa syukur atas komitmen seluruh pihak sehingga terselenggara kegiatan tersebut.

Saat ini, seluruh desa dan kelurahan di wilayah Tigaraksa telah memiliki pos bantuan hukum. Kehadiran Posbakum ini dinilai menjadi tonggak penting dalam mendekatkan pelayanan konsultasi hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: Manfaat Bayam Ternyata Lebih Hebat dari yang Kamu Kira

"Hari ini adalah penguatan pelaksanaan penyelenggaraan dari pendampingan hukum, termasuk dari konsultasi. Acara ini sangat bermanfaat, karena juga hadir narasumber baik dari Kanwil Kemenkumham, TNI, Polri, DPMPD, serta dari organisasi bantuan hukum," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diikuti secara antusias oleh perwakilan dari 12 desa dan 2 kelurahan se-Kecamatan Tigaraksa.

Masing-masing desa dan kelurahan mengirimkan 10 orang utusan yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat setempat.

Lewat penguatan ini, diharapkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat di tingkat akar rumput dapat meningkat secara signifikan.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, kegiatan menghadirkan lima narasumber ahli di bidangnya, meliputi:

Baca Juga: Ogah Disalip Skutik Sporty Seperti Yamaha Aerox, Honda BeAT 150 Akan Rilis, Lebih Keren dan Kekar, Segini Harganya!

  1. Peran strategis Posbakum dalam mendukung ketahanan bangsa oleh Kasdim 0510/Tigaraksa, Mayor Inf. Windra Sanur

  2. Peran paralegal oleh Kakanwil Kemenkumham Banten, Dr. Pagar Butar Butar

  3. Perlindungan hukum oleh Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana.

  4. Mekanisme pendampingan hukum oleh Ketua YLBHAS, Abdul Khoir

  5. Tertib administrasi desa oleh Kabid Adpemdes DPMPD, Desy Natalia.

Camat Cucu berharap melalui penguatan Posbakum dan pelaksanaan sosialisasi tersebut, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga bantuan hukum dapat terus berjalan beriringan.

Baca Juga: Kebakaran Berulang di Kebon Kosong Kemayoran, Komisi A DPRD DKI Nilai Mitigasi dan Sosialisasi Masih Lemah

Kegiatan ini juga sebagai upaya kolektif ini diharapkan mampu melahirkan masyarakat yang melek hukum demi terwujudnya lingkungan desa yang aman, tertib, dan kondusif.

"Kami berharap pembekalan ini mampu menstimulus kesadaran hukum yang lebih masif pada masyarakat sehingga masyarakat Tigaraksa semakin mantap jasa dan Tangerang semakin gemilang," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.