Jakarta

Sidak Tempat Hiburan Malam Ilegal, Bupati Tangerang Paksa Pengelola Tutup Operasional Saat Itu Juga

M Rahman Akurat | 15 Mei 2026, 20:31 WIB
Sidak Tempat Hiburan Malam Ilegal, Bupati Tangerang Paksa Pengelola Tutup Operasional Saat Itu Juga
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid bersama Kapolesta Tangerang dan Dandum 0510 Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke tempat hiburan malam ilegal

AKURAT JAKARTA – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas hiburan malam yang meresahkan warga.

Bersama jajaran Forkopimda, Bupati Maesyal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tempat hiburan malam (THM) yang diduga kuat tidak mengantongi izin operasional resmi.

Langkah ini diambil guna merespons keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum di wilayah tersebut.

Baca Juga: Peringati Waisak 2570 Bersama Umat Budha, Bupati Tangerang Tanam Mangrove di Desa Ketapang Mauk

Musyawarah Bersama Forkopimda di Kadu Agung

Usai melakukan sidak lapangan pada Rabu (13/5/2026) malam, Bupati langsung menggelar musyawarah di Kantor Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, Camat dan Lurah setempat, Perwakilan RT/RW, dan pengelola tempat hiburan malam.

Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan situasi di Kabupaten Tangerang tetap aman dan kondusif.

Dalam pertemuan tersebut, pengelola telah menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan malam secara permanen.

Baca Juga: Hasil FP1 Moto3 Catalunya 2026: Hakim Danish Tercepat, Veda Ega Posisi ke-23

Penutupan Permanen dan Surat Pernyataan

Dalam proses klarifikasi, pemilik usaha mengakui aktivitas mereka telah memicu keresahan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pengelola secara resmi menyatakan berhenti beroperasi.

"Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel (meterai), disaksikan oleh Pak RT, Pak RW, Lurah, dan Camat," ujar Maesyal Rasyid.

Menjaga Ketertiban Lingkungan

Bupati Maesyal berharap langkah tegas ini memberikan rasa tenang bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada lagi aktivitas usaha yang menabrak aturan hukum serta norma lingkungan.

"Mudah-mudahan ini menjadi hal positif bagi warga. Aktivitas usaha di situ tidak lagi melaksanakan kegiatan yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: BYD Atto 2 Muncul sebagai SUV Masa Depan dengan Interior Soft Touch Mewah dan Pengalaman Kabin yang Nyaris Menyamai Kelas Premium

Terkait sanksi lanjutan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan ketat.

Jika pengelola terbukti melanggar surat pernyataan yang telah dibuat, pihak berwenang tidak segan untuk melakukan penyegelan fisik dan tindakan hukum lebih lanjut sesuai perda yang berlaku. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.