Sidak Tempat Hiburan Malam Ilegal, Bupati Tangerang Paksa Pengelola Tutup Operasional Saat Itu Juga

AKURAT JAKARTA – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas hiburan malam yang meresahkan warga.
Bersama jajaran Forkopimda, Bupati Maesyal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tempat hiburan malam (THM) yang diduga kuat tidak mengantongi izin operasional resmi.
Langkah ini diambil guna merespons keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Baca Juga: Peringati Waisak 2570 Bersama Umat Budha, Bupati Tangerang Tanam Mangrove di Desa Ketapang Mauk
Musyawarah Bersama Forkopimda di Kadu Agung
Usai melakukan sidak lapangan pada Rabu (13/5/2026) malam, Bupati langsung menggelar musyawarah di Kantor Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, Camat dan Lurah setempat, Perwakilan RT/RW, dan pengelola tempat hiburan malam.
Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan situasi di Kabupaten Tangerang tetap aman dan kondusif.
Dalam pertemuan tersebut, pengelola telah menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan malam secara permanen.
Baca Juga: Hasil FP1 Moto3 Catalunya 2026: Hakim Danish Tercepat, Veda Ega Posisi ke-23
Penutupan Permanen dan Surat Pernyataan
Dalam proses klarifikasi, pemilik usaha mengakui aktivitas mereka telah memicu keresahan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pengelola secara resmi menyatakan berhenti beroperasi.
"Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel (meterai), disaksikan oleh Pak RT, Pak RW, Lurah, dan Camat," ujar Maesyal Rasyid.
Menjaga Ketertiban Lingkungan
Bupati Maesyal berharap langkah tegas ini memberikan rasa tenang bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada lagi aktivitas usaha yang menabrak aturan hukum serta norma lingkungan.
"Mudah-mudahan ini menjadi hal positif bagi warga. Aktivitas usaha di situ tidak lagi melaksanakan kegiatan yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Terkait sanksi lanjutan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan ketat.
Jika pengelola terbukti melanggar surat pernyataan yang telah dibuat, pihak berwenang tidak segan untuk melakukan penyegelan fisik dan tindakan hukum lebih lanjut sesuai perda yang berlaku. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






