Tindak Tegas Penunggak Pajak, Bapenda Kabupaten Tangerang Pasang Stiker di Sejumlah Restoran di Kelapa Dua

AKURAT JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak nakal.
Sejumlah restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua kini dipasangi stiker peringatan karena belum melunasi kewajiban pajak daerahnya, Senin (11/5/2026).
Langkah ini diambil berdasarkan amanat Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bukan Penyegelan, Tapi Sanksi Administratif
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menegaskan bahwa pemasangan stiker ini bukanlah bentuk penutupan usaha atau penyegelan, melainkan sanksi administratif dan bentuk transparansi kepada publik.
"Kami tegaskan tindakan ini adalah penindakan administratif bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Ini juga menjadi upaya penegakan kepatuhan pajak daerah," ujar Slamet Budi.
Sebelum stiker dipasang, pihak Bapenda Kabupaten Tangerang mengaku telah melayangkan surat teguran secara resmi kepada restoran tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik restoran terkait belum menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan.
Baca Juga: Jangan Dipendam, Ini Cara Sederhana Kelola Stres untuk Working Parents
Total Tunggakan Mencapai Rp 655 Juta
Berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), total tunggakan dari objek pajak yang ditindak mencapai Rp 655.887.145.
Pajak tersebut sangat krusial bagi pemerintah daerah karena digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif, menambahkan bahwa metode sanksi sosial ini terbukti efektif.
Tak lama setelah stiker dipasang, salah satu wajib pajak langsung merespons dengan membayar tunggakan sebesar Rp 124.176.831.
"Ini menunjukkan bahwa pemasangan stiker cukup efektif mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah," jelas Arif.
Ancaman Pencabutan Izin Usaha
Bapenda Kabupaten Tangerang tidak main-main dalam menangani masalah penunggak pajak ini.
Arif menambahkan, penerapan penindakan administratif berupa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lainnya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Jika wajib pajak tetap membandel dan tidak segera melunasi utang pajaknya, kasus ini akan dilimpahkan ke Satpol PP atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak masih belum melunasi kewajibannya, maka persoalan ini akan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Peraturan Daerah," tegasnya.
Tahapan selanjutnya bisa berupa penyegelan dan penyitaan aset, penutupan atau pencabutan izin usaha, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kasi Datun) dan pelaporan melalui sistem MCP KPK sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Sering Dipakai Anak Muda, Ini Arti Red Flag hingga Beige Flag yang Mulai Sering Dibahas
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain agar lebih patuh. Jangan sampai menunggu ada tindakan tegas baru memenuhi kewajiban," pungkas Arif. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






