Tindak Tegas Penunggak Pajak, Bapenda Kabupaten Tangerang Pasang Stiker di Sejumlah Restoran di Kelapa Dua

AKURAT JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak nakal.
Sejumlah restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua kini dipasangi stiker peringatan karena belum melunasi kewajiban pajak daerahnya, Senin (11/5/2026).
Langkah ini diambil berdasarkan amanat Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bukan Penyegelan, Tapi Sanksi Administratif
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menegaskan bahwa pemasangan stiker ini bukanlah bentuk penutupan usaha atau penyegelan, melainkan sanksi administratif dan bentuk transparansi kepada publik.
"Kami tegaskan tindakan ini adalah penindakan administratif bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Ini juga menjadi upaya penegakan kepatuhan pajak daerah," ujar Slamet Budi.
Sebelum stiker dipasang, pihak Bapenda Kabupaten Tangerang mengaku telah melayangkan surat teguran secara resmi kepada restoran tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik restoran terkait belum menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan.
Baca Juga: Jangan Dipendam, Ini Cara Sederhana Kelola Stres untuk Working Parents
Total Tunggakan Mencapai Rp 655 Juta
Berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), total tunggakan dari objek pajak yang ditindak mencapai Rp 655.887.145.
Pajak tersebut sangat krusial bagi pemerintah daerah karena digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif, menambahkan bahwa metode sanksi sosial ini terbukti efektif.
Tak lama setelah stiker dipasang, salah satu wajib pajak langsung merespons dengan membayar tunggakan sebesar Rp 124.176.831.
"Ini menunjukkan bahwa pemasangan stiker cukup efektif mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah," jelas Arif.
Ancaman Pencabutan Izin Usaha
Bapenda Kabupaten Tangerang tidak main-main dalam menangani masalah penunggak pajak ini.
Arif menambahkan, penerapan penindakan administratif berupa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lainnya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Jika wajib pajak tetap membandel dan tidak segera melunasi utang pajaknya, kasus ini akan dilimpahkan ke Satpol PP atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak masih belum melunasi kewajibannya, maka persoalan ini akan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Peraturan Daerah," tegasnya.
Tahapan selanjutnya bisa berupa penyegelan dan penyitaan aset, penutupan atau pencabutan izin usaha, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kasi Datun) dan pelaporan melalui sistem MCP KPK sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Sering Dipakai Anak Muda, Ini Arti Red Flag hingga Beige Flag yang Mulai Sering Dibahas
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain agar lebih patuh. Jangan sampai menunggu ada tindakan tegas baru memenuhi kewajiban," pungkas Arif. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







