Jakarta

Tindak Tegas Penunggak Pajak, Bapenda Kabupaten Tangerang Pasang Stiker di Sejumlah Restoran di Kelapa Dua

M Rahman Akurat | 11 Mei 2026, 07:32 WIB
Tindak Tegas Penunggak Pajak, Bapenda Kabupaten Tangerang Pasang Stiker di Sejumlah Restoran di Kelapa Dua
Bapenda memasang stiker di restoran yang nunggak pajak

AKURAT JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak nakal.

Sejumlah restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua kini dipasangi stiker peringatan karena belum melunasi kewajiban pajak daerahnya, Senin (11/5/2026).

Langkah ini diambil berdasarkan amanat Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Blade Battery BYD Atto 2 Disebut Lebih Efisien dari Kompetitor, SUV Listrik Ini Kini Bisa Dipakai Mobilitas Harian Tanpa Sering Isi Daya

Bukan Penyegelan, Tapi Sanksi Administratif

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menegaskan bahwa pemasangan stiker ini bukanlah bentuk penutupan usaha atau penyegelan, melainkan sanksi administratif dan bentuk transparansi kepada publik.

"Kami tegaskan tindakan ini adalah penindakan administratif bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Ini juga menjadi upaya penegakan kepatuhan pajak daerah," ujar Slamet Budi.

Sebelum stiker dipasang, pihak Bapenda Kabupaten Tangerang mengaku telah melayangkan surat teguran secara resmi kepada restoran tersebut.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik restoran terkait belum menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan.

Baca Juga: Jangan Dipendam, Ini Cara Sederhana Kelola Stres untuk Working Parents

Total Tunggakan Mencapai Rp 655 Juta

Berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), total tunggakan dari objek pajak yang ditindak mencapai Rp 655.887.145.

Pajak tersebut sangat krusial bagi pemerintah daerah karena digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif, menambahkan bahwa metode sanksi sosial ini terbukti efektif.

Tak lama setelah stiker dipasang, salah satu wajib pajak langsung merespons dengan membayar tunggakan sebesar Rp 124.176.831.

"Ini menunjukkan bahwa pemasangan stiker cukup efektif mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah," jelas Arif.

Baca Juga: 25.000 Buruh Padati Puspemkab Tangerang, Puncak Perayaan May Day 2026 Dimeriahkan Mancing Mania 5 Ton Ikan hingga Donor Darah

Ancaman Pencabutan Izin Usaha

Bapenda Kabupaten Tangerang tidak main-main dalam menangani masalah penunggak pajak ini.

Arif menambahkan, penerapan penindakan administratif berupa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lainnya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Jika wajib pajak tetap membandel dan tidak segera melunasi utang pajaknya, kasus ini akan dilimpahkan ke Satpol PP atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak masih belum melunasi kewajibannya, maka persoalan ini akan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Peraturan Daerah," tegasnya.

Tahapan selanjutnya bisa berupa penyegelan dan penyitaan aset, penutupan atau pencabutan izin usaha, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kasi Datun) dan pelaporan melalui sistem MCP KPK sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Sering Dipakai Anak Muda, Ini Arti Red Flag hingga Beige Flag yang Mulai Sering Dibahas

"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain agar lebih patuh. Jangan sampai menunggu ada tindakan tegas baru memenuhi kewajiban," pungkas Arif. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.