Satgas Haji Polri Bongkar Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja

AKURAT JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Haji mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang merugikan jemaah.
Polisi masih memeriksa sedikitnya delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengiriman jemaah tanpa prosedur resmi tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sejak Sabtu (18/4/2026).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siagakan 1.793 Personel Lantas Amankan Peringatan May Day
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mengidentifikasi satu orang yang diduga menjadi otak intelektual di balik skema ilegal ini.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan haji ilegal. Salah satunya berperan menyiapkan berbagai dokumen administrasi, termasuk pengurusan visa bagi calon haji," kata Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus operandi penyalahgunaan visa tenaga kerja.
Calon jemaah direkrut dengan dalih keberangkatan untuk bekerja di luar negeri, padahal tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji secara ilegal guna menghindari antrean resmi yang panjang.
Berdasarkan temuan penyidik, sindikat ini diduga telah melakukan praktik serupa sebanyak 127 kali sejak tahun 2024.
Fakta ini diperkuat dengan ditemukannya bukti percakapan di telepon genggam para jemaah yang menunjukkan niat utama mereka untuk beribadah haji, meski dokumen yang dipegang adalah dokumen ketenagakerjaan.
"Melalui visa tersebut, para calon jemaah dibuat seolah-olah berangkat untuk bekerja. Padahal, dari hasil pemeriksaan, terungkap tujuan utama mereka adalah menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi," tegasnya.
Polri berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang mencari keuntungan di tengah keinginan masyarakat untuk beribadah.
Di sisi lain, Irhamni mengimbau masyarakat luas untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran berangkat haji secara instan atau tanpa antre.
Penggunaan visa non-haji, seperti visa tenaga kerja atau visa ziarah untuk berhaji, sangat berisiko tinggi secara hukum baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
Masyarakat diminta untuk memastikan keberangkatan mereka melalui penyelenggara resmi yang terdaftar di Kementerian Agama guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan keabsahan ibadah.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026



