Satgas Haji Polri Bongkar Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja

AKURAT JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Haji mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang merugikan jemaah.
Polisi masih memeriksa sedikitnya delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengiriman jemaah tanpa prosedur resmi tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sejak Sabtu (18/4/2026).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siagakan 1.793 Personel Lantas Amankan Peringatan May Day
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mengidentifikasi satu orang yang diduga menjadi otak intelektual di balik skema ilegal ini.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan haji ilegal. Salah satunya berperan menyiapkan berbagai dokumen administrasi, termasuk pengurusan visa bagi calon haji," kata Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus operandi penyalahgunaan visa tenaga kerja.
Calon jemaah direkrut dengan dalih keberangkatan untuk bekerja di luar negeri, padahal tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji secara ilegal guna menghindari antrean resmi yang panjang.
Berdasarkan temuan penyidik, sindikat ini diduga telah melakukan praktik serupa sebanyak 127 kali sejak tahun 2024.
Fakta ini diperkuat dengan ditemukannya bukti percakapan di telepon genggam para jemaah yang menunjukkan niat utama mereka untuk beribadah haji, meski dokumen yang dipegang adalah dokumen ketenagakerjaan.
"Melalui visa tersebut, para calon jemaah dibuat seolah-olah berangkat untuk bekerja. Padahal, dari hasil pemeriksaan, terungkap tujuan utama mereka adalah menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi," tegasnya.
Polri berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang mencari keuntungan di tengah keinginan masyarakat untuk beribadah.
Di sisi lain, Irhamni mengimbau masyarakat luas untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran berangkat haji secara instan atau tanpa antre.
Penggunaan visa non-haji, seperti visa tenaga kerja atau visa ziarah untuk berhaji, sangat berisiko tinggi secara hukum baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
Masyarakat diminta untuk memastikan keberangkatan mereka melalui penyelenggara resmi yang terdaftar di Kementerian Agama guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan keabsahan ibadah.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




