Satgas Haji Polri Bongkar Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja

AKURAT JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Haji mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang merugikan jemaah.
Polisi masih memeriksa sedikitnya delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengiriman jemaah tanpa prosedur resmi tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sejak Sabtu (18/4/2026).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siagakan 1.793 Personel Lantas Amankan Peringatan May Day
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mengidentifikasi satu orang yang diduga menjadi otak intelektual di balik skema ilegal ini.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan haji ilegal. Salah satunya berperan menyiapkan berbagai dokumen administrasi, termasuk pengurusan visa bagi calon haji," kata Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus operandi penyalahgunaan visa tenaga kerja.
Calon jemaah direkrut dengan dalih keberangkatan untuk bekerja di luar negeri, padahal tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji secara ilegal guna menghindari antrean resmi yang panjang.
Berdasarkan temuan penyidik, sindikat ini diduga telah melakukan praktik serupa sebanyak 127 kali sejak tahun 2024.
Fakta ini diperkuat dengan ditemukannya bukti percakapan di telepon genggam para jemaah yang menunjukkan niat utama mereka untuk beribadah haji, meski dokumen yang dipegang adalah dokumen ketenagakerjaan.
"Melalui visa tersebut, para calon jemaah dibuat seolah-olah berangkat untuk bekerja. Padahal, dari hasil pemeriksaan, terungkap tujuan utama mereka adalah menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi," tegasnya.
Polri berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang mencari keuntungan di tengah keinginan masyarakat untuk beribadah.
Di sisi lain, Irhamni mengimbau masyarakat luas untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran berangkat haji secara instan atau tanpa antre.
Penggunaan visa non-haji, seperti visa tenaga kerja atau visa ziarah untuk berhaji, sangat berisiko tinggi secara hukum baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
Masyarakat diminta untuk memastikan keberangkatan mereka melalui penyelenggara resmi yang terdaftar di Kementerian Agama guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan keabsahan ibadah.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya



