Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Operasi Yustisi bagi Pendatang Pasca Lebaran 2026

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegaskan tidak akan menggelar operasi yustisi atau razia kependudukan bagi pendatang baru yang tiba di wilayahnya usai libur Lebaran 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap mobilitas warga negara dalam mencari nafkah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak konstitusional untuk tinggal dan bekerja di wilayah mana pun di tanah air.
"Semua warga negara Indonesia berhak tinggal dan mencari pekerjaan di mana pun di wilayah Indonesia. Kami terbuka, sehingga tidak akan melakukan operasi semacam itu," ujar Soma pada Rabu (18/3/2026).
Tangerang Jadi Magnet Pencari Kerja
Kabupaten Tangerang hingga kini masih menjadi primadona tujuan pencari kerja selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sebagai kawasan industri yang berkembang pesat, pemerintah daerah memilih untuk tidak membatasi masyarakat yang ingin mengadu nasib.
Meski pintu terbuka lebar, Sekda Soma memberikan catatan penting bagi para pendatang. Ia mengimbau agar warga yang datang memiliki keterampilan (skill) yang mumpuni agar dapat bersaing di pasar kerja yang kompetitif.
"Yang terpenting, mereka datang dengan keterampilan yang memadai sehingga bisa diserap oleh perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja," tambah Soma.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Langkah Pemkab Tangerang ini diharapkan dapat terus memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan memfasilitasi tenaga kerja yang kompeten, diharapkan kebutuhan sumber daya manusia di sektor industri dapat terpenuhi dengan baik.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan sikap inklusif pemerintah dalam menyambut pendatang, namun tetap menekankan pentingnya persiapan kualitas diri agar keberadaan mereka memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Tangerang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









