Tingkatkan Literasi Anak, Wabup Tangerang Tekankan Optimalisasi Perpustakaan Sekolah dan Digitalisasi Arsip

AKURAT JAKARTA – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan bahwa keberadaan fasilitas perpustakaan sekolah merupakan pilar utama dalam upaya meningkatkan tingkat literasi anak-anak di Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Wabup Intan saat membuka rapat informal yang melibatkan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Perpusip), Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) di Kantor Dinas Perpusip, pada Kamis (11/03/2026).
Dalam arahannya, Intan menyoroti peran strategis perpustakaan dan adaptasi teknologi melalui digitalisasi arsip.
Baca Juga: 4 Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan dan Kecantikan yang Jarang Diketahui
Menurutnya, langkah ini krusial untuk mengejar ketertinggalan tingkat literasi yang saat ini dinilai belum optimal.
"Keberadaan perpustakaan sekolah dan digitalisasi arsip ini cukup penting peranannya untuk meningkatkan literasi anak-anak yang saat ini belum optimal," ungkap Wabup Intan.
Berdasarkan hasil survei tim Dinas Perpusip, ditemukan fakta memprihatinkan di lapangan. Banyak ruang perpustakaan di sekolah yang pemanfaatannya tidak maksimal, bahkan beberapa di antaranya telah beralih fungsi menjadi ruang lain.
Menanggapi temuan tersebut, Wabup Intan menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperkuat sinergi.
Baca Juga: Tegaskan Sikap, Iran Tolak Gencatan Senjata Sebelum Beri Pelajaran pada AS-Israel
Ia meminta agar validasi data perpustakaan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan kondisi riil di setiap sekolah.
"Jangan sampai perpustakaan hanya ada di data, tapi fisiknya tidak ada atau sudah alih fungsi. Ini bisa menjadi temuan di kemudian hari jika data yang diinput tidak valid," tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan Dinas Perpusip, Dinas Pendidikan, dan DPMPD dapat berkolaborasi lebih erat dalam mengawasi serta mengembangkan fasilitas literasi, baik di tingkat sekolah maupun desa di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berkomitmen untuk terus membenahi infrastruktur pendidikan dan literasi demi mencetak generasi muda yang cerdas dan berwawasan luas.
Ia menambahkan perlunya dibentuk kebijakan yang mewajibkan siswa, mulai dari tingkat SD hingga SMP, untuk membaca satu buku setiap bulannya dan membuat resume sebagai bagian dari kurikulum atau anjuran pemerintah.
"Boleh tidak, ada aturan dari sekolah agar anak-anak ini dari mulai SD hingga SMP diwajibkan misalnya membaca satu buku untuk mereka bikin resume. Kalau memang memungkinkan, tolong nanti dimasukkan ke dalam kurikulum jadi sudah mulai dibiasakan," ujarnya.
Ia juga mendorong adanya kegiatan seperti "Hari Literasi" atau "Hari Gemar Membaca" yang melibatkan pendongeng untuk tingkat PAUD dan TK, yang bertujuan agar anak-anak terbiasa berinteraksi dengan buku sejak dini dan mulai belajar melakukan presentasi sederhana di depan umum.
"Untuk tingkat PAUD dan TK bisa digelar kegiatan Hari Literasi atau Hari Gemar Membaca. Hal ini perlu agar anak-anak terbiasa berinteraksi dengan buku sejak dini dan mulai belajar melakukan presentasi sederhana di depan umum," imbuhnya.
Selain perpustakaan, ia juga menekankan pentingnya percepatan transisi dari arsip fisik ke sistem digital (e-arsip) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih efisien dan efektif.
"Sudah saatnya kita beralih ke e-arsip. Kita tidak ingin lagi melihat tumpukan bundelan kertas yang memenuhi ruangan dan akhirnya hanya menjadi sampah," tandasnya.
Wabup Intan sangat mengapresiasi desa yang telah mengalokasikan anggarannya untuk pembangunan perpustakaan desa atau Taman Bacaan Masyarakat (TBM).
"Saya sangat mengapresiasi desa yang telah memiliki "Rumah Pintar" dan berharap model ini bisa semakin banyak direplikasi di desa-desa lain di Kabupaten Tangerang untuk menciptakan ekosistem pendidikan dan administrasi yang lebih modern, transparan dan teratur," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









