Wabup Tangerang Dorong Implementasi EPR: Pengusaha Wajib Kelola Sampah Produk Sendiri

AKURAT JAKARTA – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mendorong sektor swasta untuk lebih serius dalam menangani masalah limbah melalui program Extended Producer Responsibility (EPR).
Kebijakan ini mewajibkan produsen bertanggung jawab langsung atas pengelolaan sampah dari produk yang mereka hasilkan.
Ajakan tersebut disampaikan oleh Wabup Intan dalam acara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang digelar di Aula PT Paragon Technology and Innovation, pada Rabu (25/02/2026).
Dalam sambutannya, Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga para pengusaha dan pengembang kawasan.
"Saya tekankan khusus kepada para pengusaha dan pengembang kawasan perumahan yang hadir hari ini. Saudara memiliki tanggung jawab hukum dan moral berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Intan.
Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas mengamanatkan bahwa setiap kawasan wajib menyelenggarakan sistem pengelolaan sampah yang sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memantau implementasi kebijakan EPR secara nyata.
Evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan penanganan sampah berjalan optimal dari hulu hingga ke hilir.
"Kami ingin memastikan beban tanggung jawab ini berjalan nyata demi masa depan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan generasi mendatang," tegasnya.
Dengan penguatan kebijakan EPR ini, Pemkab Tangerang berharap dapat mengurangi beban sampah di TPA dan menciptakan ekosistem lingkungan yang lebih bersih serta sehat.
"Kita tidak bisa lagi membiarkan beban sampah hanya ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat tanggung jawab kita harus mulai dari hulu. Kami akan terus memperkuat pembinaan pengawasan serta evaluasi secara berkala. Kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan melainkan kewajiban," tegasnya
Wabup Intan menyebut penanganan sampah merupakan pekerjaan dan tanggung jawab bersama. Sinergi dan kolaborasi dari pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat harus terus dikuatkan dan diberdayakan.
"Mari kita jadikan momentum Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2026 ini sebagai titik tolak perubahan nyata. Bukan sekadar seremoni, tetapi awal dari komitmen yang terukur, konsisten, dan berkelanjutan untuk penanganan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Asal Olah, Simak 5 Tips Agar Kolang Kaling Tidak Kecut Lagi
Sementara Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi, mengatakan bahwa HPSN merupakan momentum penting untuk menguatkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola persampahan dan lingkungan hidup yang lebih baik.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan memahami substansi regulasi sekaligus mampu mengimplementasikan secara konsisten dan bertanggung jawab," ungkapnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama kesepakatan pengelola sampah antara pelaku usaha dan pemerintah Kabupaten Tangerang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









