Ini Pesan Wabup Intan Saat Serahkan 334 SK Kenaikan Pangkat dan 39 SK Pensiun PNS di Lingkup Pemkab Tangerang

AKURAT JAKARTA - Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Tangerang.
Kegiatan penyerahan SK tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Tangerang, di Puspemkab Tigaraksa, pada Senin (9/2/2026).
Terdapat sebanyak 334 PNS naik pangkat pada periode Maret 2026, dan 39 PNS yang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026, yang menerima SK.
Baca Juga: Patikan Kebo, Gulma Liar yang Menyimpan Harapan Baru untuk Kecantikan Kulit
Wabup Intan berpesan kepada PNS yang naik pangkat, hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai peningkatan jenjang karier semata, melainkan juga sebagai amanah untuk terus meningkatkan kompetensi, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kenaikan pangkat seluruh aparatur ini jangan hanya dimaknai sebagai peningkatan jenjang karir semata," tegasnya.
Dengan kenaikan pangkat, lanjutnya, berarti seorang aparatur harus lebih profesional dan produktif serta lebih berorientasi pada hasil.
"Namun tetap menjunjung tinggi core value ASN BerAKHLAK, guna mewujudkan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang," tandasnya
Wabup Intan menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada 39 PNS yang memasuki purna bakti per 1 Maret 2026, atas pengabdian panjang yang telah diberikan sebagai aparatur pemerintah Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Buah Kecil Penuh Doa, Filosofi Jeruk Mandarin di Perayaan Tahun Baru Imlek
"Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan bersama keluarga, serta keberkahan rezeki. Kami juga mendoakan agar seluruh dedikasi yang telah diberikan menjadi amal ibadah dan bernilai kebaikan," ujarnya.
Wabup Intan juga mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang terus terjalin antara Pemkab Tangerang dengan PT TASPEN (Persero) Cabang Tangerang, dalam mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepegawaian, khususnya terkait pemenuhan hak-hak ASN yang memasuki masa pensiun.
"Kami berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi seluruh aparatur yang memasuki masa pensiun," pungkasnya
Melalui momentum penyerahan SK tersebut, Pemkab Tangerang berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemkab Tangerang juga terus mendorong ASN agar senantiasa berkontribusi optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Adapun 334 kenaikan pangkat PNS tersebut terdiri dari: golongan IV sebanyak 73 orang, golongan III sebanyak 231 orang, golongan II sebanyak 30 orang.
Sedangkan 39 SK pensiun per 1 Maret 2026 terdiri dari: Pejabat Administrator sebanyak 3 orang, Pejabat Pengawas sebanyak 6 orang, Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 6 orang, Pejabat Fungsional Guru sebanyak 16 orang dan Pejabat Pelaksana sebanyak 8 orang.
Baca Juga: Rayakan Imlek Tanpa Keluar Kota, Cukup ke 3 Destinasi Ini
Acara tersebut dihadiri juga oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Inspektur Kabupaten Tangerang, perwakilan PT TASPEN (Persero) Cabang Tangerang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









