Jakarta

Cara Praktis Cek Penyalahgunaan NIK KTP via SLIK OJK

Ainun Kusumaningrum | 28 Januari 2026, 20:48 WIB
Cara Praktis Cek Penyalahgunaan NIK KTP via SLIK OJK

AKURAT JAKARTA — Perlindungan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi hal vital guna menghindari aksi penipuan.

Terutama penggunaan identitas tanpa izin untuk pinjaman online (pinjol) yang kerap terjadi dan merugikan masyarakat.

Masyarakat dapat memantau keamanan data pribadi mereka melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Rektor UI Heri Hermansyah: Budaya Hidup, Riset Kuat dan Sportivitas

Berikut panduan ringkas pengecekan secara daring (online):

  • Akses Situs: Kunjungi laman resmi https://idebku.ojk.go.id.
  • Pendaftaran: Pilih menu 'Pendaftaran' dan isi formulir data diri (jenis debitur, nomor identitas, dan kode captcha).
  • Unggah Dokumen: Lampirkan foto KTP, foto diri, serta foto diri memegang KTP sebagai proses verifikasi.
  • Ajukan & Pantau: Klik 'Ajukan Permohonan' dan simpan nomor pendaftaran.
  • Cek Email: OJK akan memproses permohonan dalam waktu satu hari kerja. Hasil informasi debitur akan dikirimkan langsung ke email yang terdaftar.

Baca Juga: Gubernur Pramono Perintahkan Penertiban Tramadol, Satpol PP DKI Siapkan Operasi Gabungan

Bagi masyarakat yang memilih jalur luring (offline), pengecekan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor OJK terdekat membawa fotokopi KTP atau dokumen identitas badan usaha.

Pengecekan berkala ini penting untuk memastikan tidak ada transaksi keuangan mencurigakan yang mengatasnamakan identitas Anda. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.