Jakarta

Jangan Sampai Jadi Korban, OJK Ingatkan Bahaya Love Scamming, Kerugian Mencapai Rp 49 Miliar

Ainun Kusumaningrum | 10 Januari 2026, 15:54 WIB
Jangan Sampai Jadi Korban, OJK Ingatkan Bahaya Love Scamming, Kerugian Mencapai Rp 49 Miliar

AKURAT JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai tren kejahatan finansial digital bermodus penipuan asmara atau love scamming.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kejahatan ini kini menjadi fenomena global, termasuk Indonesia.

“Terbukti di Indonesia, baru saja ditemukan satu sindikat yang beroperasi secara internasional di Yogyakarta,” kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Komisi D DPRD DKI Ingatkan Pemprov Hati-hati Bongkar Tiang Monorel Mangkrak, Berpotensi Langgar Hukum

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membongkar sindikat love scamming jaringan internasional di Sleman, DIY.

Praktik ini terungkap melalui operasi tangkap tangan di sebuah perusahaan di Jalan Gito Gati, Sleman, pada Senin (5/1/2026).

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan aplikasi kencan daring bernama WOW, sebuah aplikasi kloningan asal Cina.

Para pelaku mempekerjakan admin percakapan yang menyamar sebagai perempuan untuk merayu korban dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.

Baca Juga: Prediksi Skor AS Roma vs Sassuolo di Serie A, 11 Januari 2026: Ujian Konsistensi Giallorossi

Korban dibujuk untuk membeli koin atau melakukan top up guna mengirimkan hadiah (gift) di dalam aplikasi. Sebagai imbalannya, pelaku mengirimkan konten foto dan video bermuatan pornografi secara bertahap.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa para scammer melakukan manipulasi emosional sehingga korban merasa memiliki hubungan spesial.

“Para korban secara sukarela mentransfer uang dalam jumlah besar karena merasa memiliki hubungan khusus. Selain kerugian finansial, mereka juga mengalami trauma psikologis yang sulit disembuhkan,” jelasnya.

Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 3.494 laporan masyarakat yang menjadi korban love scam. Total kerugian material akibat modus ini mencapai Rp 49,19 miliar.

Menyikapi hal tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan imbauan kewaspadaan.

Satgas memanfaatkan berbagai kanal, mulai dari media sosial, transportasi massal, hingga pesan peringatan di ATM dan aplikasi mobile banking.

OJK pun mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk manipulasi di ruang digital.

"Masyarakat harus terus meningkatkan kewaspadaan terkait berbagai hal manipulatif, terutama yang berkaitan dengan love scam ini," tutur Kiki.

Catatan Redaksional (Gaya Republika):
Istilah Asing: Menggunakan format miring (italic) untuk istilah asing seperti love scamming, top up, dan scammer. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.