Gugat Aturan Sisa Kuota Internet ke MK, Dinilai Merugikan Konsumen

AKURAT JAKARTA — Persoalan sistem penghangusan kuota internet oleh operator seluler kini bergulir ke meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK). Sepasang suami istri,
Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena menilai sistem "kuota hangus" sangat merugikan konsumen dan melanggar hak milik pribadi.
Dalam perkara dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut, pemohon mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca Juga: Bukan Hanya Vitamin C, Ini 4 Manfaat Tersembunyi Jeruk untuk Tubuhmu
Aturan tersebut dinilai memberikan celah bagi operator untuk mengambil alih aset digital milik konsumen secara sepihak.
Beban Bagi Pekerja Informal
Bagi Didi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (driver online), kuota internet merupakan kebutuhan pokok yang setara dengan bahan bakar kendaraan.
Tanpa kuota, ia kehilangan akses terhadap lapangan pekerjaannya. Didi kerap dihadapkan pada dilema saat kuota internetnya hangus sebelum habis terpakai.
Yakni berutang untuk membeli paket baru atau terpaksa berhenti bekerja.
Hal serupa dialami istrinya, Wahyu, seorang pelaku UMKM daring. Sebagai pedagang online, ia membutuhkan paket data besar demi kelancaran bisnisnya. Namun, ia sering kali merugi karena sisa kuota yang masih melimpah tiba-tiba hilang hanya karena masa berlaku berakhir.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso, menegaskan bahwa kondisi ini memaksa masyarakat kecil melakukan pembayaran ganda atas komoditas yang sama.
"Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas. Penghangusan sisa kuota tanpa kompensasi adalah bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang," ujar Viktor.
Bertentangan dengan Konstitusi
Para pemohon mendalilkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum (vague norm) karena memberikan kebebasan berlebih kepada operator untuk menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas.
Menurut pemohon, ada pencampuradukan antara konsep tarif layanan dengan durasi kepemilikan. Padahal, secara prinsip hukum, barang yang sudah dibeli secara lunas seharusnya menjadi hak milik penuh pembeli tanpa boleh diambil kembali oleh penjual dengan alasan masa waktu.
Gugatan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi perlindungan hak-hak digital warga negara dan mendorong terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih adil bagi para pelaku ekonomi kecil dan menengah di Indonesia. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






