Gugat Aturan Sisa Kuota Internet ke MK, Dinilai Merugikan Konsumen

AKURAT JAKARTA — Persoalan sistem penghangusan kuota internet oleh operator seluler kini bergulir ke meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK). Sepasang suami istri,
Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena menilai sistem "kuota hangus" sangat merugikan konsumen dan melanggar hak milik pribadi.
Dalam perkara dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut, pemohon mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca Juga: Bukan Hanya Vitamin C, Ini 4 Manfaat Tersembunyi Jeruk untuk Tubuhmu
Aturan tersebut dinilai memberikan celah bagi operator untuk mengambil alih aset digital milik konsumen secara sepihak.
Beban Bagi Pekerja Informal
Bagi Didi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (driver online), kuota internet merupakan kebutuhan pokok yang setara dengan bahan bakar kendaraan.
Tanpa kuota, ia kehilangan akses terhadap lapangan pekerjaannya. Didi kerap dihadapkan pada dilema saat kuota internetnya hangus sebelum habis terpakai.
Yakni berutang untuk membeli paket baru atau terpaksa berhenti bekerja.
Hal serupa dialami istrinya, Wahyu, seorang pelaku UMKM daring. Sebagai pedagang online, ia membutuhkan paket data besar demi kelancaran bisnisnya. Namun, ia sering kali merugi karena sisa kuota yang masih melimpah tiba-tiba hilang hanya karena masa berlaku berakhir.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso, menegaskan bahwa kondisi ini memaksa masyarakat kecil melakukan pembayaran ganda atas komoditas yang sama.
"Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas. Penghangusan sisa kuota tanpa kompensasi adalah bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang," ujar Viktor.
Bertentangan dengan Konstitusi
Para pemohon mendalilkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum (vague norm) karena memberikan kebebasan berlebih kepada operator untuk menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas.
Menurut pemohon, ada pencampuradukan antara konsep tarif layanan dengan durasi kepemilikan. Padahal, secara prinsip hukum, barang yang sudah dibeli secara lunas seharusnya menjadi hak milik penuh pembeli tanpa boleh diambil kembali oleh penjual dengan alasan masa waktu.
Gugatan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi perlindungan hak-hak digital warga negara dan mendorong terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih adil bagi para pelaku ekonomi kecil dan menengah di Indonesia. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





