Mantan Istri Eks Dirjen Imigrasi Gugat Harta Gono-gini Setelah 21 Tahun Bercerai

AKURAT JAKARTA – Konflik harta gono-gini antara Jhoni Ginting, mantan Direktur Jenderal Imigrasi, dan Rosanna Muli Sebayang, mantan istrinya, kini berlanjut ke jalur hukum.
Lebih dari dua dekade setelah perceraian mereka, Rosanna secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa, 9 Juli 2025, menuntut pembagian harta yang diyakininya belum pernah dibagi.
Gugatan ini didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, lantaran Rosanna mengklaim belum menerima bagian harta yang menjadi haknya dari pernikahan dengan Jhoni Ginting selama 21 tahun terakhir.
Baca Juga: Sensasi Wagyu Halal Jepang Hadir di FHI 2025, PT Suri Nusantara Jaya Tawarkan Jelajah Daging Dunia
Arnold Kembaren, kuasa hukum Rosanna, menjelaskan bahwa langkah hukum ini adalah upaya terakhir setelah berbagai usaha penyelesaian kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
"Sejak awal, klien kami telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara tertutup, terhormat, dan kekeluargaan. Namun hingga saat ini, tidak ada respons positif dari pihak tergugat. Maka, klien kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencari keadilan melalui jalur hukum," ujar Arnold.
Menurut Arnold, sebelum mengajukan gugatan, pihak Rosanna telah berulang kali berupaya berkomunikasi langsung dengan Jhoni Ginting untuk menyelesaikan perkara ini secara damai, namun tidak mendapat tanggapan yang konstruktif.
Sementara itu, proses mediasi di pengadilan pun belum menunjukkan kemajuan. Hingga mediasi ketiga yang dijadwalkan hari ini, pihak tergugat belum pernah hadir secara langsung, menyebabkan upaya mediasi kembali menemui jalan buntu.
"Sayangnya, tidak ada kehadiran langsung dari pihak tergugat. Proposal perdamaian yang diajukan pun tidak substantif, bahkan hanya berisi permintaan agar gugatan dicabut, dengan tuduhan bahwa klien kami menyampaikan kebohongan. Ini tentu sangat kami sayangkan," kata Arnold.
Michael Himan, anggota tim kuasa hukum Rosanna lainnya, turut menyatakan keprihatinannya atas sikap pihak tergugat.
"Kami berharap dalam mediasi ketiga ini ada pembicaraan konkret, minimal tentang kemungkinan penyelesaian. Namun yang kami terima justru tanggapan yang menolak semua tuduhan dan menyebut klien kami akan digugat balik. Padahal, klien kami hanya menuntut apa yang diyakininya sebagai haknya," tutur Michael.
Sementara itu, Ichlasul Amal, kuasa hukum Jhoni Ginting, belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon dari media juga belum dijawab hingga berita ini diturunkan.
Sidang lanjutan atas perkara ini dijadwalkan akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Depok. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





