Pemkab Tangerang Gelar Desa Awards 2025, Ada 15 Kategori, Berikut Daftar Pemenangnya

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menggelar Desa Awards 2025 sebagai ajang penghargaan bagi desa-desa berprestasi.
Penyerahan Desa Awards 2025 digelar di Yasmin Hotel, Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (4/12/2025).
Desa Awards 2025 Kabupaten Tangerang merupakan upaya memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendorong inovasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Tangerang, Firzada Mahalli, menegaskan bahwa Desa Awards merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola desa dan mendorong lahirnya inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebab, desa memiliki peran sentral dalam pembangunan daerah sehingga peningkatan kapasitasnya menjadi prioritas.
“Desa Awards bukan sekadar seremoni, tetapi wujud komitmen kita untuk memperkuat tata kelola, mendorong inovasi, dan membangun kompetisi sehat demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing,” ujar Firzada.
Firzada menambahkan bahwa desa adalah garda terdepan pelayanan publik sekaligus motor pertumbuhan ekonomi lokal.
Karena itu, penguatan kapasitas desa akan memberikan dampak langsung pada kemajuan Kabupaten Tangerang secara menyeluruh.
Baca Juga: Toyota Avanza 2025: Ulasan Lengkap Desain, Fitur, Performa, Kenyamanan, dan Prediksi Harga Terbaru
Desa Awards 2025 dinilai berdasarkan evaluasi komprehensif terhadap berbagai aspek pembangunan desa, yang meliputi:
1. Tata kelola pemerintahan
2. Pengelolaan keuangan terbaik
3. desa inovatif dan kreatif
4. desa digital
5. BUMDes terbaik
6. Partisipasi masyarakat
7. Pengelolaan aset desa
8. PPID desa
9. Desa percontohan anti-korupsi
10. Prestasi sosial.
Firzada menuturkan banyak desa yang menunjukkan lompatan besar dalam inovasi dan kolaborasi.
Beberapa desa yang berhasil mengembangkan potensi wisata, memperkuat ketahanan pangan, hingga memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas layanan publik.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Besar Wilayah Diguyur Hujan Pada Siang hingga Malam
Inovasi ini membuktikan bahwa desa bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Selamat kepada seluruh desa penerima penghargaan. Jadikan prestasi ini sebagai pemicu semangat untuk terus berinovasi dan menjadi inspirasi bagi desa lainnya,” tandasnya.
Selain pemberian penghargaan, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Pemkab Tangerang, pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat.
Firzada menekankan bahwa desa yang belum meraih penghargaan tetap memiliki kontribusi penting serta mendapatkan evaluasi berharga untuk peningkatan di tahun mendatang.
Dia berharap momentum ini dapat mempercepat pembangunan desa yang lebih modern, sejahtera, dan berdaya saing, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Tangerang.
Berikut daftar pemenang Desa Award 2025:
1. Desa Pemerintahan Terbaik - Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa
2. Desa Keuangan Terbaik - Desa Cirumpak Kecamatan Kronjo
3. Desa Inovatif dan Kreatif - Desa Kedung Kecamatan Gunung Kaler
4. Desa Digital/Smart Village - Desa Legok Kecamatan Legok
5. BUM Desa Terbaik - BUMDesa Pete Maju Bersama Kecamatan Tigaraksa
6. Posyandu 6 Layanan SPM Desa Terbaik - Desa Caringin Kecamatan Cisoka
7. Desa Berprestasi Bidang Sosial - Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa
8. Kolaborasi dan Partisipasi Terbaik - Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa
9. Pencatatan Profil Desa Terbaik - Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji
10. Desa yang Sudah Melakukan Kerjasama - Desa Cirarab Kecamata Legok
11. Pengelolaan Aset Desa Terbaik - Desa Bunar Kecamatan Sukamulya
12. Pengelolaan PPID Terbaik - Desa Serdang Kulon Kecamatan Panongan
13. Percontohan Desa Anti Korupsi - Desa Legok Kecamatan Legok
14. Pendamping Lokal Desa Terbaik - Awaludin PLD Sepatan
15. Pendamping Desa Terbaik - Taksim PD Kresek. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







