Catat Waktu dan Lokasinya, Libur Maulid Nabi Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan pada Jumat, 5 September 2025.
Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan peringatan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Keputusan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Baca Juga: Polisi Tahan 38 Tersangka Kericuhan Demo di Jakarta, Berikut Peran Masing-masing
"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional,"
Demikian keterangan yang diunggah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di akun Instagram resminya, Rabu (3/9/2025).
Meskipun demikian, Dishub mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






