Beri Penghargaan Kepada Pengelola Arsip Terbaik, Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Perangkat Daerah Bangun Sistem Kearsipan Terintegrasi dan Inovatif

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan penghargaan kepada tiga perangkat daerah dan dua individu pengelola arsip terbaik.
Penyerahan secara simbolis penghargaan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, di GSG Puspemkab Tangerang pada Senin (25/8/2025).
Dalam sambutannya, Sekda Soma Atmaja meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan sistem kearsipan yang terintegrasi, modern, inovatif, dan berdaya guna.
"Kearsipan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan," katanya dalam acara Penyerahan Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Tangerang Tahun 2025.
Karena itu, Sekda Soma mengajak semua perangkat daerah untuk membangun sistem kearsipan yang terintegrasi, modern, inovatif, dan berdaya guna.
"Agar dapat menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik," tegasnya.
Menurut dia, pengelolaan kearsipan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian yang fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pengawasan kearsipan internal yang dilaksanakan setiap tahun adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah menerapkan prinsip-prinsip kearsipan sesuai standar nasional.
"Arsip tidak hanya menjadi rekaman kegiatan administrasi, tetapi juga menjadi memori kolektif bangsa, bukti akuntabilitas, serta dasar pengambilan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran," tandasnya.
Dia juga berharap, penghargaan tersebut bukan hanya simbol penghormatan, tetapi juga ajakan bersama untuk terus memperkuat budaya tertib arsip, sehingga pelayanan publik semakin transparan, akuntabel, dan berkualitas.
"Capaian hari ini tentu patut kita syukuri, tetapi jangan sampai membuat kita berpuas diri," pesan Sekda Soma.
Sekda Soma Atmaja juga mengucapkan selamat kepada Perangkat Daerah dan Pengelola Arsip penerima penghargaan.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh Perangkat Daerah dan Pengelola Arsip yang telah berupaya menampilkan kinerja terbaiknya," tegasnya.
Dia berharap prestasi ini menjadi inspirasi bagi seluruh Perangkat Daerah untuk terus berbenah dan berinovasi dalam pengelolaan arsip.
Baca Juga: Etika Kecil Saat Check-Out Hotel yang Bikin Staf Lebih Senang
"Masih ada tantangan yang harus kita atasi, seperti belum meratanya arsiparis di perangkat daerah, keterbatasan pemahaman aturan kearsipan, sarana prasarana yang belum memadai, serta pemanfaatan teknologi yang belum optimal," lanjutnya.
Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip), Nurul, menuturkan hasil penilaian ditetapkan berdasarkan keputusan bupati nomor 720 tahun 2025 tentang penetapan nilai penguasaan keaktifan internal daerah yang dinilai.
"Penilaian dilakukan berdasarkan dua aspek utama, yaitu pengelolaan arsip dinamis dan sumber daya kearsipan," ungkapnya.
Pada aspek pengelolaan arsip dinamis yang mencakup penciptaan arsip, penyelenggaraan arsip aktif, inaktif, hingga statis, bobot penilaian diberikan sebesar 50 persen.
Sementara pada aspek sumber daya kearsipan, bobot penilaian juga 50 persen, yang meliputi ketersediaan SDM arsiparis maupun pengelola arsip, serta dukungan sarana prasarana kearsipan.
Dari hasil pengawasan tersebut, delapan perangkat daerah berhasil meraih kategori sangat baik, 12 perangkat daerah masuk dalam kategori baik, tujuh perangkat daerah berada pada kategori cukup, dan empat perangkat daerah lainnya masih berada pada kategori kurang.
Baca Juga: Rahasia Dapat Tiket Pesawat Murah, Strategi Simpel yang Efektif
“Sebagai bentuk apresiasi, hari ini kami menyerahkan penghargaan kepada tiga perangkat daerah dengan nilai pengelolaan arsip terbaik, serta penghargaan individu kepada dua pengelola arsip terbaik,” tutupnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





