Macet Parah Arah Tanjung Priok, Rouli Rajagukguk Minta Kejari Jakarta Utara Periksa Jajaran Direksi PT Pelindo

AKURAT JAKARTA - Sejak Kamis (17/4/2025) dini hari, arah Tanjung Priok Jakarta Utara memgalami peningkatan aktivitas bongkar muat.
Akibatnya ruas menuju Tanjung Priok mengalami kemacetan total diseluruh ruas jalan. Banyak masyarakat yang mengalami kerugian dikarenakan kemacetan yang sangat parah.
Menanggapi hal ini, Ketua Soksi Jakarta Utara Rouli Rajagukguk minta agar Direktur Utama Arif Suhartono beserta seluruh jajarannya PT. Pelindo dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Ketua Soksi Jakarta Utara Minta Dirut Pelindo Dicopot, Begini Alasannya
"Dirut dan semua direksi PT. Pelindo harus dicopot dari jabatannya, karena sudah lalai dalam mengantisipasi jika terjadi tingginya aktivitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok," Kata Rouli Rajagukguk, di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Sampai saat in Jumat (17/4/2025) kemacetan parah yang terjadi di pelabuhan Tanjung Priok masih terjadi.
Volume kendaraan sangat padat, didominasi oleh truk-truk kontainer yang antre untuk melakukan aktivitas bongkar muat.
Baca Juga: Libur Nasional, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi, Cek Lokasinya!
Rouli Rajagukguk juga meminta kepada Kementerian BUMN dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Dirut Pelindo karena telah gagal mengantisipasi kemacetan yanh mengakibatkan kerugian perekonomian di tengah masyarakat.
"Dirut Pelindo harus bertanggung jawab atas hal ini, Kementerian BUMN harus segera evaluasi kinerja PT. Pelindo, dan saya harap Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera turun untuk periksa Dirut Pelindo karena telah lalai dalam menjalan tugasnya yang mengakibatkan kerugian perekonomian masyarakat. Hal ini perlu dilakukan, agar kedepan kasus kemacetan seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah Jakarta Utara", tegas Rouli Rajagukguk.
"Saya berharap, kemacetan ini segera dapat diatasi agar masyarakat Jakarta Utara dan sekitarnya dapat beraktivitas dengan normal," tutup Rouli Rajagukguk. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









