Depicab SOKSI Jakarta Utara Sampaikan Lemahnya Pengawasan Tenaga Kerja ke Kajari

AKURAT JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Jakarta Utara, Rouli Rajagukguk, diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Rouli menyampaikan keprihatinan SOKSI terhadap lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan di Jakarta Utara.
Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada para pekerja, di mana banyak di antaranya masih menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Zaki Iskandar Kembali Pimpin Golkar DKI Jakarta, SOKSI Nyatakan Dukungan Penuh
"Kami sampaikan kepada Pak Kajari permasalahan yang ada di Jakarta Utara, seperti lemahnya sistem pengawasan tenaga kerja. Contohnya, gaji di bawah UMR dan sistem kerja yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rouli.
Rouli mengapresiasi sambutan baik dari Kajari Jakarta Utara. Ia berharap pertemuan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di Jakarta Utara, sehingga tidak ada lagi pengusaha yang melanggar peraturan atau undang-undang ketenagakerjaan.
"Kami sangat mengapresiasi Pak Kajari yang bersedia memperkuat sistem pengawasan tenaga kerja. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi pengusaha di Jakarta Utara yang melanggar peraturan," ungkap Rouli.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, Rouli menyampaikan bahwa SOKSI dan Kejari Jakarta Utara akan menandatangani nota kesepahaman (MOU).
Baca Juga: Depinas SOKSI Berqurban, Ketum Misbakhun Ajak Kader Besarkan Golkar di Bawah Kepemimpinan Bahlil
"Sebagai langkah awal, SOKSI Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Utara akan melaksanakan MOU sebagai bentuk keseriusan kami memperjuangkan hak-hak pekerja di Jakarta Utara," tutup Rouli.
Dalam pertemuan ini, Rouli didampingi oleh Sekretaris SOKSI Jakarta Utara, Gozali Saputra, dan Ketua Bidang Tenaga Kristoforus Nusa. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







