Jakarta

Soal Subsidi KRL Berbasis NIK, Menhub: Itu Masih Wacana

Titania Isnaenin | 29 Agustus 2024, 23:53 WIB
Soal Subsidi KRL Berbasis NIK, Menhub: Itu Masih Wacana

AKURAT JAKARTA - Kabar pemerintah akan mengubah skema subsidi layanan KRL Jabodetabek menggunakan NIK akhirnya ditanggapi oleh Menhub.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap, bahwa rencana subsidi layanan KRL berbasik NIK masih bersifat wacana.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditanya kelanjutan soal kebenaran skema subsidi KRL Jabodetabek.

Baca Juga: Menkes Akan Lanjutkan Kasus Perundungan Aulia Risma Ke Jalur Hukum

"Itu belum, masih wacana," kata Budi Karya melansir dari ANTARA, Kamis (29/8).

Menurut Budi studi soal skema subsidi KRL tersebut dilakukan agar subsidi yang digelontorkan tepat sasaran.

Adapun harapannya, subsidi tersebut bisa diterima bagi pihak yang pantas menerima.

Namun ia kembali menegaskan bahwa pembicaraan subsidi berbasis NIK ini masih sekedar wacana belum ada keputusan final apapun.

Baca Juga: Selebgram Asal Indonesia Disorot Dunia Usai Ngaku-ngaku Digoda Khabib Nurmagomedov, Ex Manajer Buka Suara

"Kita lagi studi bagaimana semua angkutan umum bersubsidi itu digunakan oleh orang yang memang pantas untuk mendapatkan, bahwa nanti kalau ada (berbasiskan) NIK, ya itu masih wacana, masih studi," katanya lagi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perkertaapian Kemenhub, Risal Wasal mengatakan bahwa skema subsidi ini akan diberlakukan apabila sudah ada sosialisasi yang diterapkan secara bertahap.

Baca Juga: Marak Aksi Bullying di Lingkungan Pendidikan, Seorang Pelajar SMP Tak Sadarkan Diri Usai Dipukuli Teman Sekelas

Senada dengan Menhub, Risal mengatakan jika persoalan subsidi berbasis NIK ini masih didiskusikan dengan pihak terkait.

Agar betul-betul menjadi tepat sasasaran.

"Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," kata Risal secara terpisah.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.