Polisi Amankan Pelaku Curanmor, Motor Hasil Curian Dikembalikan ke Pemiliknya

AKURAT JAKARTA - Polisi berhasil menangkap satu pelaku curanmor bersinisal AS atau Dongkel di wilayah Duren Tiga Jakarta Selatan pada tanggal 7 oktober 2023 lalu.
Kasubnit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Denis mengatakan, dalam penangkapan pelaku curanmor tersebut, pihaknya juga mengamankan satu motor matic hasil curian.
Denis menjelaskan, penangkapan tersangka curamor itu, saat dimana timnya sedang melaksanakan patroli dan menemukan keramaian yang mencurigakan.
Baca Juga: Spesialis Curanmor Jaringan Sumatera Beraksi di Setiabudi, Ini Modusnya
"Ternyata disitu telah diamankan oleh warga pelaku yang diduga pelaku curanmor, jadi ketika kami datangi kami amankan (pelaku curanmor)," katanya kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
"Kami dalami kejadiannya peristiwanya, kami bawa ke Polres Jaksel, ternyata benar bahwa dia adalah pelaku curanmor," sambungnya.
Denis menambahkan, untuk motor hasil curian yang berhasil diamankan, sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
Baca Juga: Cara Alami Mengurangi Kram dan Nyeri saat Haid, Anti Ribet dan Minim Efek Samping
"Untuk saat ini kami perkenankan untuk korban bisa mengajukan pinjam pakai dan kebetulan sudah di acc oleh pimpinan kami, jadi untuk sementara selama proses berlanjut ke Kejaksaan, jadi motor kami serahkan untuk dipinjam pakaikan kepada korban," paparnya.
Sementara itu, Karyoto, pemilik motor curian yang berhasil diamankan, sudah mengambil motor miliknya dengan persyaratan yang sudah dipenuhi.
Karyoto bersyukur motornya yang hilang bisa ditemukan kembali. Dia juga menyampaikan terimah kasih kepada polisi yang sudah menangani.
Baca Juga: Resep Nugget Tempe Anti Ribet dan Irit Budget, Cemilan Rumahan Sehat dan Cocok untuk Ide Jualan
"Saya secara pribadi saya sangat berterima kasih, mungkin masih rezeki saya, motornya ketemu gitu ya dan ya Terima kasih lah untuk pihak kepolisian yang menangani ini," ucap Karyoto.
Akibat perbuatnya itu, pelaku curanmor akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





