Tragis! Kesal Dilarang Lihat Gambar Cewek di Tiktok, Pria di Bojonggede Aniaya Istri hingga Tewas

AKURAT JAKARTA - Pria inisial AP (43) tega menganiaya istrinya EI (30) hanya karena masalah sepele. Sang istri melarang suaminya main Tiktok.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban tewas ini terjadi di Kampung Pasar Lama, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson, mengungkapkan bahwa kasus suami aniaya istri hingga tewas ini terjadi pada Kamis (19/10/2023) malam.
Penganiayaan bermula ketika sang istri EI minta suaminya AP agar berhenti main Tiktok. Sebab, EI melihat suaminya sering melihat gambar perempuan di Tiktok.
Baca Juga: Tips Memilih Semangka yang Manis dan Matang, Anti Gagal dan Simple!
Sang istri pun cemburu. "Kemudian korban mengirim chat kepada suaminya, supaya tidak main TikTok yang isinya perempuan," kata Robinson kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Begitu sampai rumah, AP langsung memarahi istrinya. Ia tak terima dilarang lihat perempuan di Tiktok, yang ternyata mantan istrinya yang sudah meninggal.
"Sekira jam 20.00 WIB, pelaku AP tiba di rumah dan memarahi istrinya yang cemburu dengan perempuan yang sudah meninggal," katanya.
Karena emosi, AP memukul dan menjambak sang istri, kemudian kepalanya dibenturkan ke tembok kamar.
"Itu rambutnya dijambak, kemudian ditarik, dijambak dan diseret ke kasur," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban mengalami luka memar pada bagian punggung dan sekujur tubuh lainnya.
Setelah dianiaya, korban mengalami demam dan muntah-muntah. Lalu, keluarga membawa korban ke rumah sakit.
"Setelah keluarganya lihat korban pusing-pusing dan muntah-muntah, langsung keluarganya bawa korban ke rumah sakit umum Cibinong itu pukul 21.30 WIB," ujarnya.
Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Sedangkan pelaku langsung kabur dari rumah usai menganiaya istrinya.
Kurang dari 24 jam, pelaku AP akhirnya berhasil ditangkap polisi di Perum Bumi Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (*).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








