Jakarta

Sah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT oleh Polisi, Oknum Pegawai Ditjen Pajak Telah Diberhentikan Sementara

Saeful Anwar | 28 Agustus 2024, 13:02 WIB
Sah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT oleh Polisi, Oknum Pegawai Ditjen Pajak Telah Diberhentikan Sementara


AKURAT JAKARTA - Oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Hingga kini telah dilakukan pemeriksaan dan pelaku sudah ditahan oleh polisi.

"Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab KDRT Armor Toreador yang Viral di Media Sosial, Salah Satunya Dipicu Karena Ketahuan Nonton Video Syur

Audy menerangkan bahwa FAF ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota usai menjalani pemeriksaan.

"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," ucapnya.

Polisi menyebutkan jika penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF terhadap istrinya telah naik ke tahap penyidikan.

"Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, dan gelar perkara naik penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Suami Selebgram Pelaku KDRT di Kemang Jaksel, Video Penganiayaan Viral

Ade Ary juga mengatakan bahwa kasus dugaan KDRT ini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Polisi pun telah mengumpulkan barang bukti atas dugaan KDRT tersebut.

"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium dan buku nikah," tukasnya.

Disisi lain Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti telah mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum pegawai dimaksud.

Baca Juga: Tak Hanya KDRT, Armor Toreador Diduga Terlilit Kasus Hutang Milyaran Rupiah ke Rekan Bisnisnya, Berawal Dari Kerja Sama Namun Tak Pernah Bagi Hasil

"Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara," jelas Dwi Astuti dalam keterangannya.

Dwi Astuti juga menjelaskan bahwa sanksi tersebut akan diberikan sampai proses hukum FAF selesai.

"(Sanksi) sampai proses hukumnya selesai ada putusan pengadilan. Berdasarkan Putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya," tuturnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.