Sah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT oleh Polisi, Oknum Pegawai Ditjen Pajak Telah Diberhentikan Sementara

AKURAT JAKARTA - Oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Hingga kini telah dilakukan pemeriksaan dan pelaku sudah ditahan oleh polisi.
"Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh.
Audy menerangkan bahwa FAF ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota usai menjalani pemeriksaan.
"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," ucapnya.
Polisi menyebutkan jika penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF terhadap istrinya telah naik ke tahap penyidikan.
"Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, dan gelar perkara naik penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Suami Selebgram Pelaku KDRT di Kemang Jaksel, Video Penganiayaan Viral
Ade Ary juga mengatakan bahwa kasus dugaan KDRT ini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi pun telah mengumpulkan barang bukti atas dugaan KDRT tersebut.
"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium dan buku nikah," tukasnya.
Disisi lain Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti telah mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum pegawai dimaksud.
"Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara," jelas Dwi Astuti dalam keterangannya.
Dwi Astuti juga menjelaskan bahwa sanksi tersebut akan diberikan sampai proses hukum FAF selesai.
"(Sanksi) sampai proses hukumnya selesai ada putusan pengadilan. Berdasarkan Putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya," tuturnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






