Berakhir Damai, Pengemudi Mobil Ferrari Tersangka Tidak Jadi Ditahan

AKURAT JAKARTA - Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di sekitar Bundaran Senayan pada hari Minggu (8/10/2023), dijanjikan akan bertanggung jawab kepada para korban.
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan mobil Ferrari RAS juga melibatkan lima kendaraan lainnya, termasuk mobil Avanza, Brio, dan tiga sepeda motor.
Dua pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut dan telah dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Ferrari Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan di Jakarta Pusat
"Untuk RAS nya mau bertanggung jawab penuh," Kata Kasi Laka Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella Kartika Artha.
Selain itu, Diella mencatat bahwa RAS, tersangka dalam kecelakaan tersebut, tidak melarikan diri dan bersikap kooperatif setelah insiden terjadi.
"Tidak ada berpikiran melarikan diri dan kooperatif yang bersangkutan," ucapnya.
Baca Juga: Persija Gagal Raih Poin Penuh di Kandang, Pasquale Rocco Sebut Masalahnya Selalu Sama
Sementara Danang Prasetyo (27), mengatakan bahwa RAS tidak ditahan oleh pihak berwenang karena mereka berhasil mencapai kesepakatan damai dan kekeluargaan.
"Enggak (ditahan) sih, karena kita para korban berdamai secara kekeluargaan," kata Danang.
Kasus ini tetap dalam perhatian publik karena menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab pengemudi Ferrari RAS dan cara penyelesaiannya melalui pendekatan kekeluargaan.
Baca Juga: Bang Zaki Dapat Restu dari Ketum Airlangga Maju Pilgub Jakarta, Golkar DKI: Kita Harus Kerja Keras
Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di sekitar Bundaran Senayan disebut akan bertanggung jawab kepada para korbannya.
“Untuk RAS nya mau bertanggung jawab penuh,” ujar Kasi Laka Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha, saat dihubungi, Senin (9/10/2023).
Adapun peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu (8/10/2023) kemarin melibatkan 5 kendaraan lain, yakni mobil Avanza dan Brio, serta tiga sepeda motor.
Diella mengatakan, kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor mengalami luka dan kemudian dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan.
Sedangkan RAS, lanjut Diella, disebut kooperatif dan tidak melarikan diri usai insiden kecelakaan. "Tidak ada berpikiran melarikan diri dan kooperatif yang bersangkutan," ucapnya.
Sementara itu, salah satu korban yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan itu bernama Danang Prasetyo (27) menyebutkan bahwa tersangka RAS tidak ditahan karena sudah menyelesaikan dengan damai dan kekeluargaan.
“Enggak (ditahan) sih, karena kita para korban berdamai secara kekeluargaan,” kata Danang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








