Jakarta

Pengemudi Mobil Ferrari Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan di Jakarta Pusat

Fadhil Dhuha Rizqullah | 9 Oktober 2023, 16:24 WIB
Pengemudi Mobil Ferrari Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan di Jakarta Pusat

AKURAT JAKARTA - Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, mengumumkan penetapan tersangka ini setelah hasil pemeriksaan menyimpulkan kondisi pengemudi tersebut dalam keadaan mengantuk saat kecelakaan terjadi.

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," ujar Jhonny kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Daftar 40 Bengkel Uji Emisi Gratis di Jakarta, Lengkap Dengan Alamat dan Nomor Telephon

Menurut Jhonny, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atas kelalaiannya yang mengakibatkan dua orang mengalami luka.

"Korban luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 korban sudah bisa kembali ke rumah,” jelasnya.

Dalam kejadian tersebut, mobil Ferrari yang dikendarai oleh RAS menabrak dua mobil dan tiga motor pada Minggu, 8 September 2023, sekitar pukul 03.30 WIB. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.