Jakarta

Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro, Pemeran Film Porno Inisial CN Mengaku Jadi Korban Karena Dipaksa

Fadhil Dhuha Rizqullah | 19 September 2023, 17:37 WIB
Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro, Pemeran Film Porno Inisial CN Mengaku Jadi Korban Karena Dipaksa

AKURAT.CO - Salah satu pemeran film dewasa dengan inisial CN memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus, pada Selasa (19/9/2023).

Kuasa hukum CN, Acong Latif, menyatakan bahwa kliennya inisial CN adalah korban dalam kasus film dewasa. Namun, Acong tidak mengungkapkan identitas CN lebih lanjut.

“Mengklarifikasi bahwa klien kami ini sebenarnya korban. Korban dari produksi film itu. Korban dari para pembuat film ataupun yang memproduksi itu,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Dia juga menyampaikan bahwa CN dipaksa untuk ikut terlibat dalam produksi film, meskipun telah menolak awalnya.

Baca Juga: Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP, Dimas Raditya: Kesempatan Benahi Data Agar Bantuan Tepat Sasaran

Dia menyebut, CN telah berperan dalam dua film, tetapi judulnya akan diungkapkan lebih lanjut setelah pemeriksaan.

“Jadi dia ini diajak oleh seseorang untuk jadi pemeran salah satu film yang diproduksi mereka, walaupun sebenarnya sempat menolak pertama,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pemeran film dewasa untuk diperiksa terkait dengan pengungkapan rumah produksi pembuat film dewasa.

Baca Juga: Ini Bahaya Kebiasaan Gen Z Memangku Laptop, Dapat Mempengaruhi Kualitas Sperma

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemanggilan ulang dilakukan lantaran beberapa surat panggilan yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dikembalikan karena beberapa alasan.

“Ada beberapa surat panggilan yang dikirimkan melalui ekspedisi oleh penyidik, karena saksi berdomisili di luar kota atau luar pulau dan dikembalikan oleh ekspedisi,” kata Ade Safri. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.