Jakarta

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyok Youtuber Laurendra dkk, Satu Pelaku Masih di Bawah umur

Fadhil Dhuha Rizqullah | 6 September 2023, 19:33 WIB
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyok Youtuber Laurendra dkk, Satu Pelaku Masih di Bawah umur

AKURAT.CO - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan youtuber edukasi lalu lintas, Laundra Hutagalung, oleh sejumlah oknum ojek online.

Dua orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka, yakni YS (44) dan H (17). Pelaku inisial H masih di bawah umur.

Diketahui, peristiwa terjadi setelah sekelompok Youtuber membuat konten mengenai pencegatan pemotor yang melawan arah di depan Restoran Wong Solo, Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8/2023) malam.

"Ada dua pelaku yang kami amankan yang pertama inisial YS umur 44 tahun, dan yang kedua inisial H umur 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: 8 Bahaya Self Harm, Risiko Bunuh Diri Hingga Stigma Negatif Sosial

Namun, Bintoro memutuskan untuk memisahkan penanganan kasus ini karena perbedaan usia pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur.

Bintoro menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, tanggal 2 September 2023. Pelaku dengan inisial YS ditangkap sekitar pukul 02.00 dini hari di rumahnya, di Jalan Raya Pondok Gede, Halim, Jakarta Timur.

"Sementara pelaku dengan inisial H ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 di daerah Tebet, Jakarta Selatan," jelasnya.

Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku YS mengaku melakukan pemukulan secara spontan, karena melihat rekan-rekannya berkumpul dan merasa tidak senang.

Dia juga menyatakan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh pengalaman negatif sebelumnya dengan seorang pelanggan.

"YS ini ditegur atau dimarahin sama customernya, jadi kebetulan saat itu juga, akhirnya dilampiaskan (pemukulan) ke youtuber," ujarnya.

Baca Juga: ADA ADA AJE: Tergoda Rayuan Pria Parlente, Karena Suami Bau Adukan Semen

Sementara pelaku H mengakui keterlibatannya dalam insiden ini, sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap tindakan kelompok Youtuber.

Atas perbuatanya, tersangka YS akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan tersangka H yang masih di bawah umur, dikenakan pasal Undang Undang perlindungan anak. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.