Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyok Youtuber Laurendra dkk, Satu Pelaku Masih di Bawah umur

AKURAT.CO - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan youtuber edukasi lalu lintas, Laundra Hutagalung, oleh sejumlah oknum ojek online.
Dua orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka, yakni YS (44) dan H (17). Pelaku inisial H masih di bawah umur.
Diketahui, peristiwa terjadi setelah sekelompok Youtuber membuat konten mengenai pencegatan pemotor yang melawan arah di depan Restoran Wong Solo, Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8/2023) malam.
"Ada dua pelaku yang kami amankan yang pertama inisial YS umur 44 tahun, dan yang kedua inisial H umur 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga: 8 Bahaya Self Harm, Risiko Bunuh Diri Hingga Stigma Negatif Sosial
Namun, Bintoro memutuskan untuk memisahkan penanganan kasus ini karena perbedaan usia pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur.
Bintoro menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, tanggal 2 September 2023. Pelaku dengan inisial YS ditangkap sekitar pukul 02.00 dini hari di rumahnya, di Jalan Raya Pondok Gede, Halim, Jakarta Timur.
"Sementara pelaku dengan inisial H ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 di daerah Tebet, Jakarta Selatan," jelasnya.
Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku YS mengaku melakukan pemukulan secara spontan, karena melihat rekan-rekannya berkumpul dan merasa tidak senang.
Dia juga menyatakan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh pengalaman negatif sebelumnya dengan seorang pelanggan.
"YS ini ditegur atau dimarahin sama customernya, jadi kebetulan saat itu juga, akhirnya dilampiaskan (pemukulan) ke youtuber," ujarnya.
Baca Juga: ADA ADA AJE: Tergoda Rayuan Pria Parlente, Karena Suami Bau Adukan Semen
Sementara pelaku H mengakui keterlibatannya dalam insiden ini, sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap tindakan kelompok Youtuber.
Atas perbuatanya, tersangka YS akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan tersangka H yang masih di bawah umur, dikenakan pasal Undang Undang perlindungan anak. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya







