Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyok Youtuber Laurendra dkk, Satu Pelaku Masih di Bawah umur

AKURAT.CO - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan youtuber edukasi lalu lintas, Laundra Hutagalung, oleh sejumlah oknum ojek online.
Dua orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka, yakni YS (44) dan H (17). Pelaku inisial H masih di bawah umur.
Diketahui, peristiwa terjadi setelah sekelompok Youtuber membuat konten mengenai pencegatan pemotor yang melawan arah di depan Restoran Wong Solo, Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8/2023) malam.
"Ada dua pelaku yang kami amankan yang pertama inisial YS umur 44 tahun, dan yang kedua inisial H umur 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga: 8 Bahaya Self Harm, Risiko Bunuh Diri Hingga Stigma Negatif Sosial
Namun, Bintoro memutuskan untuk memisahkan penanganan kasus ini karena perbedaan usia pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur.
Bintoro menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, tanggal 2 September 2023. Pelaku dengan inisial YS ditangkap sekitar pukul 02.00 dini hari di rumahnya, di Jalan Raya Pondok Gede, Halim, Jakarta Timur.
"Sementara pelaku dengan inisial H ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 di daerah Tebet, Jakarta Selatan," jelasnya.
Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku YS mengaku melakukan pemukulan secara spontan, karena melihat rekan-rekannya berkumpul dan merasa tidak senang.
Dia juga menyatakan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh pengalaman negatif sebelumnya dengan seorang pelanggan.
"YS ini ditegur atau dimarahin sama customernya, jadi kebetulan saat itu juga, akhirnya dilampiaskan (pemukulan) ke youtuber," ujarnya.
Baca Juga: ADA ADA AJE: Tergoda Rayuan Pria Parlente, Karena Suami Bau Adukan Semen
Sementara pelaku H mengakui keterlibatannya dalam insiden ini, sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap tindakan kelompok Youtuber.
Atas perbuatanya, tersangka YS akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan tersangka H yang masih di bawah umur, dikenakan pasal Undang Undang perlindungan anak. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







