Waduh! 4 Selebgram Pelajar Pandeglang Ditangkap Polisi Karena Ikut Promosikan Situs Judi Online

AKURAT.CO - Polres Pandeglang, Banten, menangkap empat selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online. Ironisnya, tiga dari empat selebgram tersebut, masih berstatus pelajar.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah inisial RN (20), ZU (16), SU (17) dan TM (17). Tiga nama terakhir, masih berstatus pelajar.
Namun demikian, polisi baru menetapkan RN sebagai tersangka. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masih berstatus pelajar, belum ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengatakan bahwa keempat pelaku ditangkap karena ikut mempromosikan situs judi online di media sosial masing-masing.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Tim Youtuber Edukasi Lalu Lintas di Tebet
"Untuk sementara yang sudah kita tetapkan tersangka baru satu orang. Sedangkan yang tiga lagi masih dalam pemeriksaan, karena kita harus berkoordinasi dengan pihak Bapas, mengingat yang tiga lagi masih di bawah umur dan belajar," kata Shilton, Minggu (3/9/2023).
Dikatakan Shilton, para pelaku mempromosikan situs judi online di akun media sosial masing-masing. Dalam sekali posting, selebgram tersebut mendapat bayaran bervariatif, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Shilton menjelaskan awalnya mereka ditawari oleh pemilik akun judi slot dari luar negeri. Mendapatkan tawaran itu, mereka menyanggupi permintaan admin untuk mempromosikan dan menjadi afiliator situs judi online.
Baca Juga: Generasi Z dan Tantangan Keuangan, Ini Tips Cara Menghindari Agar Isi Dompet Tak Gampang Jebol
"Setelah dilakukan pembayaran, baru mereka ini melakukan postingan di media sosial milik mereka. Untuk pembayaran sendiri, berbeda-beda. Mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta. Itu untuk yang endorse. Ada juga yang sistem afiliator. Di mana afiliator ini, mereka diminta oleh admin untuk menshare link situs judi online. Apabila link tersebut dibuka, maka ia akan mendapatkan 30 persen," ungkapnya.
Shilton mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pendalaman kepada akun judi online yang menawarkan kepada selebgram itu.
Ia mengatakan, selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Pandeglang akan berkoordinasi dengan kepolisian Polda Banten untuk mengungkapkan sindikat tersebut.
"Untuk saat ini kami sudah melakukan pendalaman, dan kita juga sudah melakukan profilling terhadap admin-admin tersebut, ke depan kita akan berkoordinasi dengan satuan atas untuk melakukan penindakan," ungkapnya.
Baca Juga: Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Polres Jaksel Amankan 3 Pelaku
Keempat selebgram tersebut melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Ri Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






