Waduh! 4 Selebgram Pelajar Pandeglang Ditangkap Polisi Karena Ikut Promosikan Situs Judi Online

AKURAT.CO - Polres Pandeglang, Banten, menangkap empat selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online. Ironisnya, tiga dari empat selebgram tersebut, masih berstatus pelajar.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah inisial RN (20), ZU (16), SU (17) dan TM (17). Tiga nama terakhir, masih berstatus pelajar.
Namun demikian, polisi baru menetapkan RN sebagai tersangka. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masih berstatus pelajar, belum ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengatakan bahwa keempat pelaku ditangkap karena ikut mempromosikan situs judi online di media sosial masing-masing.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Tim Youtuber Edukasi Lalu Lintas di Tebet
"Untuk sementara yang sudah kita tetapkan tersangka baru satu orang. Sedangkan yang tiga lagi masih dalam pemeriksaan, karena kita harus berkoordinasi dengan pihak Bapas, mengingat yang tiga lagi masih di bawah umur dan belajar," kata Shilton, Minggu (3/9/2023).
Dikatakan Shilton, para pelaku mempromosikan situs judi online di akun media sosial masing-masing. Dalam sekali posting, selebgram tersebut mendapat bayaran bervariatif, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Shilton menjelaskan awalnya mereka ditawari oleh pemilik akun judi slot dari luar negeri. Mendapatkan tawaran itu, mereka menyanggupi permintaan admin untuk mempromosikan dan menjadi afiliator situs judi online.
Baca Juga: Generasi Z dan Tantangan Keuangan, Ini Tips Cara Menghindari Agar Isi Dompet Tak Gampang Jebol
"Setelah dilakukan pembayaran, baru mereka ini melakukan postingan di media sosial milik mereka. Untuk pembayaran sendiri, berbeda-beda. Mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta. Itu untuk yang endorse. Ada juga yang sistem afiliator. Di mana afiliator ini, mereka diminta oleh admin untuk menshare link situs judi online. Apabila link tersebut dibuka, maka ia akan mendapatkan 30 persen," ungkapnya.
Shilton mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pendalaman kepada akun judi online yang menawarkan kepada selebgram itu.
Ia mengatakan, selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Pandeglang akan berkoordinasi dengan kepolisian Polda Banten untuk mengungkapkan sindikat tersebut.
"Untuk saat ini kami sudah melakukan pendalaman, dan kita juga sudah melakukan profilling terhadap admin-admin tersebut, ke depan kita akan berkoordinasi dengan satuan atas untuk melakukan penindakan," ungkapnya.
Baca Juga: Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Polres Jaksel Amankan 3 Pelaku
Keempat selebgram tersebut melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Ri Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









