Jakarta

Promosikan Judi Online Sejak 2023, Selebgram MJ Ditangkap Polisi di Jaksel

Saeful Anwar | 21 Juli 2024, 08:18 WIB
Promosikan Judi Online Sejak 2023, Selebgram MJ Ditangkap Polisi di Jaksel

AKURAT JAKARTA - Seorang selebgram cantik ditangkap polisi diduga karena promosikan judi online.

Selebgram berinisial MJ itu berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambun karena dugaan mempromosikan judi online melalui akun media sosial.

Wanita 24 tahun tersebut kedapatan membuat foto dan video menggunakan atribut promosi situs perjudian.

Baca Juga: 107 Guru Honorer di Jakarta Terkena Cleansing, Heru Budi: Akan Didistribusikan ke Sekolah Yang Membutuhkan

Video dan foto promosi itu dibagikan melalui akun Instagram pribadinya @mftjnnh26_.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan bahwa MJ telah aktif mempromosikan judi online sejak tahun 2023.

"Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut," ujar Agum.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Tetap Buka Hari Ini, Minggu 21 Juli 2024, Cek Lokasinya di Sini

Lebih lanjut Agum menerangkan tentang penangkapan MJ di salah satu kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2024.

Barang bukti diamankan polisi berupa KTP, ponsel yang memuat akun Instagramnya, buku tabungan, dan SIM card.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: NANTIKAN! Indonesian Custom Show 2024 di Jogja Expo, Bakal Dimeriahkan Tipe-X hingga Ndarboy, Tiket Cuma Rp 50 Ribu, Catat Tanggalnya

Atas perbuatannya, pelaku MJ terancam dengan Pasal 27 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 milyar," imbuhnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.