Berikan Perlindungan Keluarga Korban Polisi Tembak Polisi di Cikeas, LPSK Akan Jemput Bola
Afriadi B | 8 Agustus 2023, 21:46 WIB

AKURAT.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan bantuan perlindungan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yang tewas tertembak dalam kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Bogor.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga terkait permintaan perlindungan dari LPSK.
Kendati begitu, pihaknya akan menjemput bola dengan memberikan bantuan langsung tanpa ada permintaan dari pihak keluarga.
"Belum (laporan resmi), karena, kami sudah bicarakan namun karena hari ini padat, tapi akan kami agendakan untuk bisa jemput bola," katanya di Gedung LPSK, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Hasto mengaku jika perlindungan dengan secara langsung itu sudah diagendakan pihaknya pada pekan depan.
"Saya kira minggu depan. Ya karena ini masih padat," ucapnya.
Sebelumnya, peristiwa polisi tembak polisi kembali terjadi. Kali ini terjadi di Rusun Polri di Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/7/2023) dini hari, pukul 01.49 WIB lalu, dan merenggut nyawa Bripda IDF.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu Bripda IDF," ucap Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan mengatakan, bahwa seorang anggota polisi berinisial Bripda IDF tewas ditembak oleh rekannya yang juga merupakan anggota polisi.
Adapun dua tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





