Jakarta

Dalam Kasus Restitusi Mario Dandy, LPSK Berharap Hakim Bisa Bertindak Progresif Seperti Kasus Ferdy Sambo

Afriadi B | 8 Agustus 2023, 21:39 WIB
Dalam Kasus Restitusi Mario Dandy, LPSK Berharap Hakim Bisa Bertindak Progresif Seperti Kasus Ferdy Sambo

AKURAT.CO - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, berharap kepada hakim yang menangani kasus Mario Dandy, agar dapat bertindak progesif seperti hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo.

"Seperti kasus Eliezer, saya puji hakimnya karena hakimnya berfikir dan bertindak progresif," katanya di Gedung LPSK, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

"Kita harap dalam setiap kasus yang memerlukan uluran tangan hakim bagi korban, hakim bisa bertindak seperti ini," sambungnya.

Terkait penolakan restitusi oleh pihak Mario Dandy, yakni ayahnya Rafael Alun Trisambodo. Hasto mengatakan, sejatinya keputusan akhir restitusi ada pada keputusan hakim dalam sidang.

Berdasarkan itu, pihaknya hanya bisa berharap kepada hakim untuk berpihak kepada korban.

"Yang mutusin itu hakim. Kami hanya berharap hakim bisa berfikir dan bertindak progresif untuk kepentingan korban," katanya di Gedung LPSK, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ayah terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora menyampaikan ketidak bersedianya dalam menanggung permintaan restitusi yang diminta keluarga David melalui LPSK.

Hal itu disampaikan dalam isi surat yang dikirim oleh Rafael dari Rutan KPK terhadap Mario untuk dibacakan di persidangan.

Dalam surat itu, Rafael mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim untuk memutuskan. Namun, persoalan kesediaan orang tua untuk menanggung restitusi, dia tak bersedia menanggungnya.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot S membacakan surat Rafael di persidangan, Selasa (25/7/2023) lalu. (*)
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.