Jakarta

Ayah Mario Dandy Tolak Bayar Restitusi, Ketua LPSK: Keputusan Akhir Ada di Tangan Hakim

Afriadi B | 8 Agustus 2023, 21:29 WIB
Ayah Mario Dandy Tolak Bayar Restitusi, Ketua LPSK: Keputusan Akhir Ada di Tangan Hakim

AKURAT.CO - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menanggapi penolakan restitusi atau ganti rugi pihak Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Diketahui, restitusi yang diajukan LPSK terhadap Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora mencapai 120 Miliar lebih.

Namun ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo menolak membayar restitusi tersebut dengan dalih restitusi dibebankan kepada tersangka pidana.

Menurut Hasto, sejatinya keputusan akhir restitusi ada pada keputusan hakim dalam sidang.

Hasto menyebut, pihaknya hanya bisa berharap kepada hakim untuk berpihak kepada korban.

"Yang mutusin itu hakim. Kami hanya berharap hakim bisa berfikir dan bertindak progresif untuk kepentingan korban," katanya di Gedung LPSK, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ayah terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora menyampaikan ketidak bersedianya dalam menanggung permintaan restitusi yang diminta keluarga David melalui LPSK.

Hal itu disampaikan dalam isi surat yang dikirim oleh Rafael dari Rutan KPK terhadap Mario untuk dibacakan di persidangan.

Dalam surat itu, Rafael mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim untuk memutuskan. Namun, persoalan kesediaan orang tua untuk menanggung restitusi, dia tak bersedia menanggungnya.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot S membacakan surat Rafael di persidangan, Selasa (25/7/2023) lalu. (*)
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.