Kuasa Hukum Peserta Miss Universe Ungkap Ada Body Checking yang Dilakukan Depan Pria
Afriadi B | 7 Agustus 2023, 23:23 WIB

AKURAT.CO - Kuasa hukum korban pelecehan seksual kontestan ajang kecantikan Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, Mellisa Anggraeni menyebut, dalam proses body checking yang di luar prosedur itu ada yang lawan jenis.
Bahkan, pihak yang melakukan body checking menggertak kontestan dengan mengatakan hal itu merupakan sesuatu yang biasa saja, dengan membandingkan kontes kecantikan bertaraf Internasional.
"Sehingga hal-hal ini ada relasi kuasa di antara panitia yang melaksanakan dengan para kontestan. Terjadilah body checking, di mana pada saat tadi cek ini ada orang lain dengan jenis kelamin yang berbeda," katanya di Jakarta, Senin (7/8/2023).
"Kita bisa bayangkan bagaimana keluarga mereka, bagaimana orang-orang terdekatnya membayangkan mereka dilakukan pemeriksaan, disuruh melepaskan busana di hadapan orang yang berbeda," sambungnya.
Mengalami hal itu, akhirnya mereka melaporkan kepada pihak provincial director (PD) masing masing. Pasalnya, dari awal para kontestan tidak konsen pada hal itu.
"Singkat cerita berupaya untuk menunjukkan bahwa sebenarnya mereka tidak pernah ada konsen dalam hal body checking," ucapnya.
Oleh karena itu, Mellisa melaporkan tindak pelecahan tersebut ke Polda Metro Jaya. Dimana ada beberapa orang yang dilaporkan.
"Ada beberapa orang yang sudah kami laporkan. Dan kami berharap dari Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas, memberikan keadilan kepada seluruh kontestan yang dirugikan dalam peristiwa tersebut dan menjadi lebih terang," tegasnya.
Dia menegaskan, pelaku yang melakukan perbuatan tersebut harus dihukum dengan tegas.
"Jadi dari beberapa pasal yang tadi sudah disampaikan, ada pasal-pasal yang memberatkan yaitu terkait Pasal 14 dan 15, ada pasal 5 dan 6 juga, semuanya di ranah undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





