MUI Desak Polda Metro Jaya Usut Aktor Intelektual Buku 'Memburu Muhammad' Dinilai Nistakan Agama Islam

AKURAT JAKARTA – Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh beredarnya potongan tulisan dari sebuah buku fiksi berjudul "Memburu Muhammad".
Buku tersebut menuai kecaman luas dari warganet karena dinilai mengandung unsur penistaan agama Islam. Narasi yang beredar juga menuding bahwa karya tersebut ditulis oleh figur yang pro-LGBT.
Merespon keresahan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bergerak cepat dengan mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan menginvestigasi aktor intelektual di balik penulisan buku tersebut.
Baca Juga: FGD IPPAT Jakarta Selatan Soroti Pelayanan Pertanahan dan Risiko Maladministrasi
Desakan resmi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Pusat, Amirsyah Tambunan, pada Minggu (27/9/2026).
"Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku 'Memburu Muhammad' yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut," kata Amirsyah kepada wartawan.
Masyarakat Diimbau Tenang dan Merujuk KUHP Baru
Amirsyah mengimbau agar masyarakat tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-parak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa kasus dugaan penistaan agama seperti ini sudah diatur secara tegas dalam hukum Indonesia melalui KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
"Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)," jelas Amirsyah.
Pasal-pasal KUHP untuk Jerat Pelaku
Lebih lanjut, ia menjabarkan pasal-pasal dalam KUHP Baru yang dapat menjerat pelaku tindak pidana keagamaan tersebut:
Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama: Memuat aturan hukum yang jelas mengenai pelanggaran delik agama.
Pasal 300: Melarang keras pernyataan kebencian, hasutan permusuhan, kekerasan, serta diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan.
Pasal 301 & 302: Mengatur sanksi terkait penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama.
Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman Kasus
Menanggapi laporan dan keresahan publik, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi tersebut.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan koordinasi intensif untuk mendalami kasus ini.Pihak kepolisian akan menyisir peredaran buku tersebut, baik di ranah digital maupun fisik.
"Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum," ujar Kombes Budi Hermanto. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







