Praperadilan Ditolak, Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar di Korupsi ASABRI-Jiwasraya

AKURAT JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruhnya permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim mengungkap fakta persidangan mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar yang melibatkan mantan pejabat kejaksaan tersebut.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan, penyidik kepolisian telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Baca Juga: Gantikan Hotman Paris, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Termasuk adanya keterangan saksi pengusaha Tan Kian terkait penyerahan uang.
"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon, yang berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim Richard saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Hakim menjelaskan, penetapan status tersangka dan tindakan upaya paksa oleh penyidik telah sah serta memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Bukti permulaan tersebut juga menggugurkan ketentuan izin Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian, Richard menegaskan bahwa ranah praperadilan hanya menilai aspek formalitas dan legalitas dari tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka, bukan menguji kebenaran materiel atas tuduhan penerimaan uang tersebut.
"Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif. Hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan saksi tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana," tegas Richard.
Dengan ditolaknya gugatan perkara nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini, tindakan hukum yang dilakukan Termohon (Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri) dinyatakan sah.
Sementara itu, sidang putusan atas permohonan praperadilan kedua Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejagung dijadwalkan akan digelar pada Jumat (28/8/2026).(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







