Jakarta

Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba Aktor Revaldo

Yusuf Doank | 27 Agustus 2026, 21:35 WIB
Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba Aktor Revaldo
Aktor Revaldo ditangkap lagi kasus Narkoba

AKURAT JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengantongi identitas penyuplai barang haram kepada aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana.

Polisi kini tengah memburu pemasok yang menjual narkotika kepada pemain film tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penangkapan sang aktor saja, melainkan terus mengejar jaringan penyedianya.

Baca Juga: Lagi Terjerat Narkoba, Aktor Revaldo Ditangkap Polisi Bersama Bukti Sabu

"Kita tidak berhenti di situ saja, kita sampai saat ini sudah mengantongi penyuplai atau yang memberi atau yang menjual narkotika tersebut ke saudara RF," ujar Nasriadi di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Nasriadi menjelaskan, tersangka Revaldo memesan paket narkoba dari pelaku melalui sarana komunikasi seluler secara daring. Pihaknya saat ini tengah melacak keberadaan pemasok tersebut.

Revaldo yang kini berusia 44 tahun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 609 KUHP tentang kepemilikan narkotika, Pasal 127 Undang-Undang Psikotropika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat bermuatan psikotropika tanpa izin.

Revaldo ditangkap petugas di kawasan Tangerang Selatan pada Senin (24/8/2026). Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api, tiga pipet, tiga bong (alat isap).

Setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler yang ditemukan tersimpan di rak sepatu.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y