Tegas! Pemprov DKI Sanksi Tiga Pelaku Pembuangan Sampah di TPS Liar Kramat Jati, Didenda Rp 5 Juta

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tiga pelaku yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ketiganya dikenai sanksi administratif masing-masing sebesar Rp5 juta setelah terbukti memiliki peran berbeda dalam rantai pembuangan sampah secara ilegal.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada 3 Agustus 2026.
"Hasil pemeriksaan menemukan keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal," kata Marulina dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Marulina menjelaskan, pelaku pertama adalah Agus Setiyo yang bertugas menjaga lahan.
Dari hasil pemeriksaan, Agus mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari pihak lain yang menggunakan kendaraan pikap.
Atas perbuatannya, Agus dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Denda tersebut telah dibayarkan ke kas daerah pada 4 Agustus 2026.
Dari pengembangan kasus terhadap Agus, DLH kemudian memanggil dua pelaku lainnya, yakni Tri Joko dan Habib.
Tri Joko mengaku menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk puing sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.
Sementara Habib berperan mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah sebelum membuangnya ke lahan di Kampung Dukuh yang bukan merupakan lokasi resmi pengelolaan sampah.
"Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan," ujar Marulina.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya

