Tegas! Pemprov DKI Sanksi Tiga Pelaku Pembuangan Sampah di TPS Liar Kramat Jati, Didenda Rp 5 Juta

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tiga pelaku yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ketiganya dikenai sanksi administratif masing-masing sebesar Rp5 juta setelah terbukti memiliki peran berbeda dalam rantai pembuangan sampah secara ilegal.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada 3 Agustus 2026.
"Hasil pemeriksaan menemukan keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal," kata Marulina dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Marulina menjelaskan, pelaku pertama adalah Agus Setiyo yang bertugas menjaga lahan.
Dari hasil pemeriksaan, Agus mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari pihak lain yang menggunakan kendaraan pikap.
Atas perbuatannya, Agus dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Denda tersebut telah dibayarkan ke kas daerah pada 4 Agustus 2026.
Dari pengembangan kasus terhadap Agus, DLH kemudian memanggil dua pelaku lainnya, yakni Tri Joko dan Habib.
Tri Joko mengaku menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk puing sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.
Sementara Habib berperan mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah sebelum membuangnya ke lahan di Kampung Dukuh yang bukan merupakan lokasi resmi pengelolaan sampah.
"Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan," ujar Marulina.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


