Jakarta

Tegas! Pemprov DKI Sanksi Tiga Pelaku Pembuangan Sampah di TPS Liar Kramat Jati, Didenda Rp 5 Juta

Laode Akbar | 7 Agustus 2026, 14:50 WIB
Tegas! Pemprov DKI Sanksi Tiga Pelaku Pembuangan Sampah di TPS Liar Kramat Jati, Didenda Rp 5 Juta
Tiga pelaku praktik pembuangan sampah ilegal di TPS liar Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. - (Ist)

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tiga pelaku yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ketiganya dikenai sanksi administratif masing-masing sebesar Rp5 juta setelah terbukti memiliki peran berbeda dalam rantai pembuangan sampah secara ilegal.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada 3 Agustus 2026.

Baca Juga: bZ4X Harga Terjangkau di Kelas SUV Listrik Premium, Toyota bZ4X Touring Usung Baterai Lithium-ion Kapasitas Besar dan Fitur Parkir Jarak Jauh Canggih

"Hasil pemeriksaan menemukan keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal," kata Marulina dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Marulina menjelaskan, pelaku pertama adalah Agus Setiyo yang bertugas menjaga lahan.

Dari hasil pemeriksaan, Agus mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari pihak lain yang menggunakan kendaraan pikap.

Atas perbuatannya, Agus dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Denda tersebut telah dibayarkan ke kas daerah pada 4 Agustus 2026.

Dari pengembangan kasus terhadap Agus, DLH kemudian memanggil dua pelaku lainnya, yakni Tri Joko dan Habib.

Baca Juga: Prediksi Skor Cambuur vs Excelsior di Eredivisie, 8 Agustus 2026: Modal Pramusim Tim Tamu Jadi Ancaman

Tri Joko mengaku menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk puing sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.

Sementara Habib berperan mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah sebelum membuangnya ke lahan di Kampung Dukuh yang bukan merupakan lokasi resmi pengelolaan sampah.

"Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan," ujar Marulina.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.