Jakarta

Pelaku Clangak-Clinguk Lihat CCTV, Kurang dari 2 Menit Motor di Jaktim Raib

Yusuf Doank | 27 Juli 2026, 12:49 WIB
Pelaku Clangak-Clinguk Lihat CCTV, Kurang dari 2 Menit Motor di Jaktim Raib
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira

AKURAT JAKARTA – Polisi menyelidiki kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terekam kamera pengawas CCTV di Jalan H. A. Gani, RT 08/RW 02, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Kapolsek Makasar Kompol Sumardi, mengonfirmasi bahwa jajarannya sedang mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian

Polisi langsung melakukan identifikasi serta mengejar para pelaku.

Baca Juga: Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Presiden Sampaikan Terima Kasih

"Masih proses mencari keterangan saksi dan cek CCTV untuk menyelidiki kasus. Pelaku belum teridentifikasi, masih kami proses," kata Kompol Sumardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Korban pencurian, Elzaviana (55), menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Sepeda motor Honda Scoopy miliknya semula diparkir di samping rumah dalam kondisi terkunci stang sejak pagi hari.

Berdasarkan rekaman CCTV yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian, aksi nekat tersebut dilakukan oleh dua orang pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi B 5482 FYX.

Dalam rekaman video, para pelaku terlihat sempat menengok ke kanan dan ke kiri (clangak-clinguk) untuk memantau situasi sekitar.

Setelah dirasa aman, hanya dalam hitungan kurang dari dua menit, pelaku berhasil merusak kunci stang dan membawa kabur motor korban.

"Motor diparkir di samping rumah dalam keadaan terkunci stang. Pas mau dipakai, motor sudah tidak ada. Kerugian diperkirakan sekitar Rp 23 juta," ungkap Elzaviana.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Makasar dengan nomor laporan LP/B/06/VII/2026/Polsek Makasar/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya.

Korban berharap kepolisian dapat segera menangkap kedua pelaku dan memprosesnya secara hukum.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y