Jakarta

Akhirnya Pengemudi Alphard Cekcok Terobos Lampu Merah Ditilang Berlapis

Yusuf Doank | 25 Juli 2026, 22:34 WIB
Akhirnya Pengemudi Alphard Cekcok Terobos Lampu Merah Ditilang Berlapis
Akhirnya Pengemudi Alphard Cekcok Terobos Lampu Merah Ditilang Berlapis

AKURAT JAKARTA – Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menindak tegas pengemudi mobil mewah Toyota Alphard berinisial RPW.

Pelaku ini nekat menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa selain menerobos lampu merah pada Rabu (22/7/2026), kendaraan tersebut terbukti menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Baca Juga: Viral Satpam Bundaran HI Diancam Usai Tegur Sopir Alphard Terobos Lampu Merah Zebra Cross, Gubernur Pramono Pasang Badan

Saat kejadian, Alphard tersebut terpasang pelat D 1828 XHQ yang sejatinya terdaftar untuk mobil Daihatsu Gran Max. Adapun nomor registrasi asli Alphard tersebut adalah B 97 ELI.

Atas pelanggaran ganda tersebut, polisi menjerat pengemudi dengan pasal berlapis UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

Pasal 287 ayat (2): Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan).

Pasal 280: Menggunakan pelat nomor tidak sah (denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan).

Selain menyita pelat nomor palsu sebagai barang bukti, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan dan konfrontasi antara pengemudi Alphard dengan petugas keamanan yang sempat terlibat cekcok di lokasi kejadian.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y