KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing Nonaktif dan Menhut Raja Juli Soal Alih Fungsi Hutan

AKURAT JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni beserta sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Penyidik lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi kunci pada Kamis (23/7/2026).
Yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto, Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut Suprapto, serta Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan para saksi berfokus pada materi pembicaraan dalam pertemuan yang dihadiri oleh Pemkab Kuansing dan jajaran Kemenhut tersebut.
"Para saksi dimintai keterangan terkait pertemuan yang dilakukan SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan pejabat Pemkab Kuansing dengan RJA (Raja Juli Antoni) selaku Menteri Kehutanan beserta jajaran pejabat Kemenhut," kata Budi di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Budi membeberkan, dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap bahwa pertemuan antara pejabat daerah dan Kemenhut itu membahas isu sensitif mengenai alih fungsi kawasan hutan serta penggunaan program perhutanan sosial.
Penyidikan kasus ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 29 Juni 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain kasus suap jabatan, KPK menemukan dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
KPK menduga Suhardiman sempat mengumpulkan uang sebesar 46.500 dolar Singapura yang diduga ditujukan untuk Menhut.
Di sisi lain, KPK sedianya turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani, pada Kamis (23/7/2026).
Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut tidak hadir. Penyidik masih menunggu konfirmasi alasan ketidakhadirannya," jelas Budi.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni sempat mengklarifikasi bahwa pada audiensi 2 Juni 2026, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup. Raja Juli mengklaim baru menyadarinya usai Suhardiman pergi dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026.
Meskipun Raja Juli sempat melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026, KPK mengumumkan resmi menolak laporan penolakan tersebut karena materi pemberian uang tersebut sudah masuk dalam objek penyidikan perkara yang sedang diusut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





