Jakarta

KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing Nonaktif dan Menhut Raja Juli Soal Alih Fungsi Hutan

Yusuf Doank | 24 Juli 2026, 20:03 WIB
KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing Nonaktif dan Menhut Raja Juli Soal Alih Fungsi Hutan
KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing Nonaktif dan Menhut Raja Juli Soal Alih Fungsi Hutan

AKURAT JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni beserta sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Penyidik lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi kunci pada Kamis (23/7/2026).

Yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto, Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut Suprapto, serta Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.

Baca Juga: Gedung Sekolah 2 Tahun Roboh, Orang Tua Murid SDN 09 Kebayoran Lama Selatan Menangis Haru Disambangi Pramono

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan para saksi berfokus pada materi pembicaraan dalam pertemuan yang dihadiri oleh Pemkab Kuansing dan jajaran Kemenhut tersebut.

"Para saksi dimintai keterangan terkait pertemuan yang dilakukan SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan pejabat Pemkab Kuansing dengan RJA (Raja Juli Antoni) selaku Menteri Kehutanan beserta jajaran pejabat Kemenhut," kata Budi di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Budi membeberkan, dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap bahwa pertemuan antara pejabat daerah dan Kemenhut itu membahas isu sensitif mengenai alih fungsi kawasan hutan serta penggunaan program perhutanan sosial.

Penyidikan kasus ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 29 Juni 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain kasus suap jabatan, KPK menemukan dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

KPK menduga Suhardiman sempat mengumpulkan uang sebesar 46.500 dolar Singapura yang diduga ditujukan untuk Menhut.

Di sisi lain, KPK sedianya turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani, pada Kamis (23/7/2026).

Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut tidak hadir. Penyidik masih menunggu konfirmasi alasan ketidakhadirannya," jelas Budi.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni sempat mengklarifikasi bahwa pada audiensi 2 Juni 2026, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup. Raja Juli mengklaim baru menyadarinya usai Suhardiman pergi dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026.

Meskipun Raja Juli sempat melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026, KPK mengumumkan resmi menolak laporan penolakan tersebut karena materi pemberian uang tersebut sudah masuk dalam objek penyidikan perkara yang sedang diusut.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y