Bukan Ulama Palestina atau Aktivis Gaza, Begini Sosok Asli Buronan Interpol Abdul Karim

AKURAT JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meluruskan simpang siur informasi terkait penangkapan buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad.
Yusril menegaskan bahwa Abdul Karim bukanlah seorang ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan Gaza sebagaimana narasi yang beredar di publik.
Penegasan ini disampaikan Menko Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026), guna menanggapi opini liar yang menuding pemerintah menangkap tokoh agama asal Palestina.
Baca Juga: Lovina Festival 2026 Siap Digelar, Ada Lomba Unik hingga Pentas Budaya yang Sayang Dilewatkan
"Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina," ujar Yusril.
Yusril mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan latar belakang yang bersangkutan.
Berdasarkan penelitian dokumen dan paspor, Abdul Karim (41) dipastikan merupakan warga sipil biasa yang bergerak di bidang bisnis, bukan ulama atau pejuang kemanusiaan.
Meski telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun, berkeluarga, dan sering bepergian ke luar negeri, tidak ditemukan rekam jejak yang mengaitkannya dengan aktivitas kemanusiaan di Jalur Gaza. Menurut Yusril, jika yang bersangkutan memang seorang ulama, namanya tentu sudah dikenal publik lewat kegiatan dakwah atau tabligh.
Ditangkap di Tangerang dan Dideportasi ke Siprus
Abdul Karim ditangkap di kawasan Tangerang, Banten, pada Kamis (16/7/2026), menyusul terbitnya red notice dari Interpol Siprus. Ia kemudian resmi dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7/2026) untuk menjalani proses hukum atas tuduhan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan.
Menko Yusril juga membantah keras tuduhan bahwa Abdul Karim akan diserahkan ke pihak Israel. Pemerintah Indonesia telah mengantongi komitmen dari otoritas terkait agar yang bersangkutan diadili transparan di Pengadilan Siprus.
"Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada Pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus," tegas Yusril.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 7Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 8Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya




