Bukan Ulama Palestina atau Aktivis Gaza, Begini Sosok Asli Buronan Interpol Abdul Karim

AKURAT JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meluruskan simpang siur informasi terkait penangkapan buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad.
Yusril menegaskan bahwa Abdul Karim bukanlah seorang ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan Gaza sebagaimana narasi yang beredar di publik.
Penegasan ini disampaikan Menko Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026), guna menanggapi opini liar yang menuding pemerintah menangkap tokoh agama asal Palestina.
Baca Juga: Lovina Festival 2026 Siap Digelar, Ada Lomba Unik hingga Pentas Budaya yang Sayang Dilewatkan
"Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina," ujar Yusril.
Yusril mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan latar belakang yang bersangkutan.
Berdasarkan penelitian dokumen dan paspor, Abdul Karim (41) dipastikan merupakan warga sipil biasa yang bergerak di bidang bisnis, bukan ulama atau pejuang kemanusiaan.
Meski telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun, berkeluarga, dan sering bepergian ke luar negeri, tidak ditemukan rekam jejak yang mengaitkannya dengan aktivitas kemanusiaan di Jalur Gaza. Menurut Yusril, jika yang bersangkutan memang seorang ulama, namanya tentu sudah dikenal publik lewat kegiatan dakwah atau tabligh.
Ditangkap di Tangerang dan Dideportasi ke Siprus
Abdul Karim ditangkap di kawasan Tangerang, Banten, pada Kamis (16/7/2026), menyusul terbitnya red notice dari Interpol Siprus. Ia kemudian resmi dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7/2026) untuk menjalani proses hukum atas tuduhan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan.
Menko Yusril juga membantah keras tuduhan bahwa Abdul Karim akan diserahkan ke pihak Israel. Pemerintah Indonesia telah mengantongi komitmen dari otoritas terkait agar yang bersangkutan diadili transparan di Pengadilan Siprus.
"Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada Pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus," tegas Yusril.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




