Jakarta

Bupati Lombok Barat Tersangka, KPK Duga Terima Fee Proyek Rp10,8 Miliar

Yusuf Doank | 21 Juli 2026, 21:02 WIB
Bupati Lombok Barat Tersangka, KPK Duga Terima Fee Proyek Rp10,8 Miliar
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka atas dugaan penerimaan fee proyek senilai Rp10,8 miliar.

Kasusnya terkait pengaturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aliran dana haram tersebut diduga berasal dari keuntungan pelaksanaan berbagai paket proyek pemerintah yang dikumpulkan melalui jaringan perusahaan milik orang kepercayaannya.

Baca Juga: Kejagung Sudah Turun Tangan, KPK Setop Penyelidikan Kasus Korupsi MBG

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membeberkan bahwa skema korupsi ini mengikutsertakan Sudirman (SUD), sosok kepercayaan sang Bupati.

Sudirman menggunakan CV DKK dengan modus meminjam bendera sejumlah perusahaan guna menyamarkan keterlibatan kepala daerah dalam proyek-proyek Pemkab.

"Dari proyek-proyek tersebut, Saudara SUD memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar yang kemudian mengalir kepada Saudara LAZ sebesar Rp10,8 miliar," kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa skema ini sengaja dijalankan untuk memenangkan perusahaan tertentu pada pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Total nilai proyek yang dikendalikan oleh para tersangka ditaksir mencapai Rp49 miliar, yang terdiri atas pengerjaan di Dinas PUPR senilai Rp17,9 miliar dan paket pekerjaan di OPD lainnya sebesar Rp31,1 miliar.

Tak hanya fee proyek, KPK turut mengendus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lalu Ahmad Zaini dari Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani (ALG), dengan akumulasi nilai mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

Ragam barang dan fasilitas mewah yang diduga diterima sang Bupati mencakup satu unit mobil Toyota Alphard, sepatu merek Hermes, pendanaan tiket dan perjalanan Lombok–Jakarta, uang tunai, iPhone 17 Pro, hingga seekor sapi kurban.

Atas temuan tersebut, KPK resmi menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, serta Alvonsus Gani sebagai tersangka.

Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar pasal benturan kepentingan dalam pengadaan, penerimaan suap, dan gratifikasi, sedangkan Alvonsus Gani dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Saat ini KPK terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aset-aset hasil kejahatan dan mengembangkan indikasi awal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y