Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal 18,1 Ton untuk Tambang Emas

AKURAT JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium sianida.
Sebanyak 18,1 ton (362 drum) sodium sianida senilai Rp14,55 miliar disita dari operasi ini, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahan kimia berbahaya yang diimpor dari China dan Korea Selatan ini diduga kuat dipasok untuk mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Gelombang Panas Ekstrem Ancam Babak Gugur Piala Dunia 2026 di AS
"Para pelaku memperdagangkan sodium sianida ini secara ilegal kepada penambang emas tanpa izin. Mereka tidak memiliki perizinan sesuai Permendag Nomor 7 Tahun 2022," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/6/2026).
Polisi menyita barang bukti tersebut setelah menggeledah tiga lokasi penyimpanan di Jakarta dan Bekasi:
Bekasi: 54 drum di kawasan Pondok Gede. Jakarta Barat: 160 drum di Kalideres dan 148 drum di sebuah gudang ekspedisi di Kebon Jeruk.
Demi alasan keamanan karena beberapa lokasi awal berada di dekat permukiman warga, seluruh barang bukti kini dipindahkan ke kawasan Pergudangan Sentra Kosambi, Tangerang.
Berdasarkan hasil pendalaman, jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 hingga 2026.
Selama dua tahun, mereka diperkirakan telah mengedarkan total 840,1 ton (16.802 drum) sodium sianida ke tambang emas ilegal dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp769,95 miliar.
Polisi telah mengantongi peran kedua tersangka yang ditangkap:
Tersangka S alias U (59): Berperan memasok sianida ke tambang emas ilegal di Sumatera Barat.
Tersangka DW (40): Berperan mendistribusikan bahan kimia tersebut ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
"Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan distribusi dari hulu hingga ke hilir," kata Ade Safri.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Guna mengusut tuntas kasus ini, Bareskrim Polri juga akan menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana (follow the money) guna memetakan jaringan importir hingga penikmat keuntungan dari bisnis ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara tersebut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya




