Jakarta

Fakta-Fakta Penangkapan Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung

Yusuf Doank | 24 Juni 2026, 02:41 WIB
Fakta-Fakta Penangkapan Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung
Fakta-Fakta Penangkapan Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung

AKURAT JAKARTA – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Yuvita (YTR), resmi berakhir.

Pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Polda Jawa Barat pada Selasa (23/6/2026) malam.

Berikut adalah poin-poin penting perjalanan kasus hingga penangkapan pelaku:

Baca Juga: Isi Perjanjian Baru AS-Iran Bocor, Posisi Israel Kian Terjepit

Ditangkap di Majalaya: Setelah sempat buron, Taufik Hidayat akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.

Penganiayaan Sadis hingga Cacat Permanen: Kasus ini bermula dari tindakan keji pelaku yang menyekap dan menyiksa kekasihnya, Yuvita (YTR).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah di sekujur tubuh dan menderita cacat permanen pada kedua matanya.

Masuk DPO dan Sayembara Rp 250 Juta: Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus yang mengundang kemarahan publik ini membuat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menggelar sayembara berhadiah Rp 250 juta bagi warga yang bisa memberikan informasi valid terkait keberadaan pelaku.

Mantan Istri Ternyata Ikut Jadi Korban: Dalam proses penyelidikan, Polda Jabar menemukan fakta baru setelah memeriksa mantan istri Taufik. Sang mantan istri mengakui bahwa dirinya juga sering menerima siksaan fisik serupa dari pelaku selama masa pernikahan, meskipun tidak separah korban YTR.

Baru Satu Laporan Resmi: Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan hingga saat ini baru pihak Yuvita (YTR) yang resmi melayangkan laporan hukum.

Pihak kepolisian masih membuka ruang apabila ada korban lain yang ingin melaporkan tindakan kriminal pelaku.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y