Jakarta

Usai Kasusnya Viral, Taufik Hidayat Tantang Hukum dan Lakukan Teror ke Saksi Kunci

Aisya Nur Aziza | 22 Juni 2026, 23:44 WIB
Usai Kasusnya Viral, Taufik Hidayat Tantang Hukum dan Lakukan Teror ke Saksi Kunci
Foto pelaku Taufik Hidayat penyekapan kekasih selama 2 tahun di Bandung

AKURAT JAKARTA – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), kian menantang hukum.

Meski statusnya kini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat.

Pria yang berprofesi sebagai debt collector ini dilaporkan masih sempat menebar teror melalui aplikasi pesan singkat.

Taufik melayangkan ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp (WA) yang ditujukan kepada Resa, seorang penjaga rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Di mana Resa merupakan saksi kunci sekaligus sosok yang mengevakuasi dan menyelamatkan Yuvita dari kamar penyekapan.

Baca Juga: Siapa Richard Muljadi? Buron Kasus Batu Bara Rp7 Miliar yang Ditangkap di Bandara

Tuding Saksi Membual dan Siapkan Pengacara

Ancaman tersebut dikirimkan oleh Taufik pada Selasa (16/6/2026), sesaat setelah kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap Yuvita mencuat ke publik dan tercium oleh media.

Dalam pesan singkatnya, Taufik menuduh Resa telah menyebarkan kebohongan karena memberikan kesaksian mengenai penganiayaan tersebut tanpa melihat prosesnya secara langsung.

Pelaku dengan gamblang menyatakan tidak akan tinggal diam dan mengklaim telah menyiapkan tim penasihat hukum.

Bahkan, pria asal Nagreg ini menegaskan bahwa dendam kesumatnya tidak akan hilang seumur hidup dan bersiap menghabisi nyawa sang penjaga kos, tak peduli meski dirinya harus mendekam di balik jeruji besi.

"Bilangin ke si Esa (Resa) saya dendam. Jadi saksi memfitnah saya. Nuduh saya nyiksa cewe itu tanpa lihat langsung, main fitnah seenaknya. Gak akan diem saya, saya udah siap sama pengacara," tulis Taufik dalam potongan pesan WhatsApp yang beredar.

"Lihat aja selama dia ada di kosan terus ketemu sama saya, mati dia, walaupun risikonya saya dipenjara. Apalagi sekarang saya udah viral, dendam saya seumur hidup. Saya siap dipenjara asalkan si Esa mati sama saya," lanjutnya dalam pesan bernada intimidasi tersebut.

Baca Juga: Menhan Jerman Terang-terangan Sebut Donald Trump Jadi Penyebab Selat Hormuz Ditutup Lagi

Saksi Minta Perlindungan, Polisi Persempit Ruang Gerak Pelaku

Mendapat ancaman pembunuhan yang mengerikan itu, Resa dengan didampingi pihak terkait langsung melaporkan bukti pesan teror tersebut ke pihak berwajib demi mendapatkan perlindungan keselamatan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengancaman baru yang dilakukan oleh buron tersebut.

Menurut Hendra, tindakan intimidasi lewat siber ini merupakan bagian dari upaya pelaku untuk menggertak lingkungan sekitar di tengah usahanya mengaburkan jejak.

Saat ini, Polda Jabar tengah mengintensifkan proses pelacakan siber dan lapangan untuk mempersempit ruang gerak Taufik Hidayat.

Kasus ini dipastikan akan semakin memberatkan posisi pelaku di mata hukum.

Selain dijerat kasus awal terkait penganiayaan berat sesuai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Taufik kini harus menghadapi delik aduan baru terkait ancaman pembunuhan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat keberadaan atau ciri fisik pelaku di ruang publik, mengingat tingkat keagresifan tersangka terbukti sangat membahayakan keamanan masyarakat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.