Jakarta

Kronologi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat, Mantan Istri Ternyata Ikut Jadi Korban

Yusuf Doank | 23 Juni 2026, 17:52 WIB
Kronologi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat, Mantan Istri Ternyata Ikut Jadi Korban
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, Yuvita (YTR), di Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan fakta baru bahwa tabiat keji tersangka ternyata juga pernah menyasar mantan istrinya.

Berdasarkan penyelidikan terbaru hingga Selasa (23/6/2026), berikut adalah rentetan kronologi dan fakta perkembangan kasus tersebut:

Baca Juga: Siswi SMAN 6 Tewas Tersangkut Kabel, Anggota DPRD Kenneth: Bukti Buruknya Utilitas di Jakarta

1. Aksi Penyekapan dan Penganiayaan Sadis terhadap Kekasih

Kasus ini bermula dari tindakan brutal Taufik Hidayat yang melakukan penyekapan serta penganiayaan berat terhadap kekasihnya sendiri, Yuvita (YTR).

Pelaku secara keji menyiksa korban hingga menderita luka fisik yang sangat serius di sekujur tubuh, bahkan mengakibatkan korban mengalami cacat permanen pada kedua matanya.

2. Penetapan Status Buron (DPO) dan Sayembara

Usai melakukan aksi biadabnya, Taufik Hidayat langsung melarikan diri dan menghilang. Pihak kepolisian kemudian secara resmi menetapkan pria berusia 30 tahun tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini memicu perhatian publik luas, termasuk Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menggelar sayembara berhadiah Rp 250 juta bagi warga yang berhasil menemukan pelaku.

3. Terbongkarnya Jejak Kekerasan pada Mantan Istri

Dalam proses pengejaran pelaku, penyidik bergerak cepat melakukan penelusuran rekam jejak tersangka. Polisi berhasil mengidentifikasi dan memeriksa mantan istri Taufik Hidayat.

Dari pemeriksaan tersebut, terungkap fakta baru bahwa mantan istrinya juga kerap mendapatkan siksaan fisik selama berstatus sebagai istri pelaku.

"Kami mengidentifikasi dan menemukan bahwa mantan istri pelaku ini juga diperlakukan sama (disiksa), namun tidak separah yang dialami korban YTR," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung Barat, Selasa (23/6/2026).

4. Polisi Tunggu Laporan Korban Lain

Hingga saat ini, Polda Jabar menegaskan baru ada satu laporan polisi resmi yang masuk, yaitu dari pihak korban Yuvita (YTR).

Meski mantan istri pelaku mengakui pernah disiksa, kepolisian masih menunggu iktikad korban-korban lain jika ingin menuntut secara hukum.

"Kalau korban lain, kami masih menunggu apakah ada yang mau lapor atau tidak. Cuma sejauh ini, laporan resmi baru satu korban," pungkas Hendra. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y