Jakarta

Kejari Jaksel Putuskan Tidak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Yusuf Doank | 22 Juni 2026, 19:22 WIB
Kejari Jaksel Putuskan Tidak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kejari Jaksel Putuskan Tidak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

AKURAT JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim hukum sejak Senin pagi.

Baca Juga: HUT ke-499 Jakarta, Legislator Golkar Basri Baco Harap Ibu Kota Kian Aman dan Warga Semakin Sejahtera

"Kabar yang kami tunggu akhirnya datang. Alhamdulillah, keduanya diputuskan tidak ditahan," kata Refly Harun di kantor Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

Refly menegaskan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Tim kuasa hukum juga siap menghadapi persidangan secara profesional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa tiba di kantor Kejari Jaksel sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye guna menjalani pelimpahan berkas tahap dua (tersangka dan barang bukti).

Keduanya sempat dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Setelah penangkapan tersebut, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati pada Jumat sore untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Tim medis menyatakan kondisi umum keduanya dalam keadaan baik, namun merekomendasikan rawat inap sementara karena adanya penyakit bawaan yang memerlukan pengawasan.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y