Tegas! Menteri PPPA Minta Kasus Kekerasan Seksual Tidak Diselesaikan dengan Damai Atau Kekeluargaan, Harus Proses di Pengadilan!

AKURAT JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai atau pendekatan kekeluargaan, melainkan harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Gedung Grha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026).
"Iya, dari beberapa kasus yang ada memang ada yang menyelesaikan secara damai. Tapi kalau untuk kasus kekerasan seksual itu tidak boleh ada RJ (Restorative Justice), itu harus dilakukan proses pengadilan gitu ya, jadi nggak boleh secara kekeluargaan gitu," kata Arifatul.
Baca Juga: Diam-Diam Berbahaya, 5 Makanan Ini Disebut Bisa Mempercepat Kerusakan Otak
Ia mengatakan praktik penyelesaian secara damai masih ditemukan pada sejumlah kasus di lapangan. Padahal, mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan pada perkara kekerasan seksual.
Menurut Arifatul, salah satu hambatan yang selama ini juga dihadapi korban adalah proses pelaporan yang berbelit karena harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lainnya.
"Kemudian kasus di lapangan kadang sering dilempar-lempar. Nah makanya ada Perpres ini di mana ada layanan terpadu supaya korban ketika mengalami kekerasan dia nggak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah kini tengah menguji coba layanan terpadu penanganan korban kekerasan di Jakarta agar korban lebih mudah mengakses perlindungan dan layanan yang dibutuhkan.
Menurut dia, layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penanganan sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Arifatul menambahkan sistem layanan yang lebih sederhana juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak korban berani melapor, mengingat selama ini jumlah laporan dinilai masih jauh di bawah temuan dalam survei nasional.
"Padahal kalau kita lihat dari survei nasional yang kami lakukan, jumlah yang melapor dengan data yang ada di hasil survei itu sangat jauh sekali," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



