Jakarta

Tegas! Menteri PPPA Minta Kasus Kekerasan Seksual Tidak Diselesaikan dengan Damai Atau Kekeluargaan, Harus Proses di Pengadilan!

Laode Akbar | 4 Juni 2026, 16:45 WIB
Tegas! Menteri PPPA Minta Kasus Kekerasan Seksual Tidak Diselesaikan dengan Damai Atau Kekeluargaan, Harus Proses di Pengadilan!
Menteri PPPA, Arifah Fauzi

AKURAT JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai atau pendekatan kekeluargaan, melainkan harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Gedung Grha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026).

"Iya, dari beberapa kasus yang ada memang ada yang menyelesaikan secara damai. Tapi kalau untuk kasus kekerasan seksual itu tidak boleh ada RJ (Restorative Justice), itu harus dilakukan proses pengadilan gitu ya, jadi nggak boleh secara kekeluargaan gitu," kata Arifatul.

Baca Juga: Diam-Diam Berbahaya, 5 Makanan Ini Disebut Bisa Mempercepat Kerusakan Otak

Ia mengatakan praktik penyelesaian secara damai masih ditemukan pada sejumlah kasus di lapangan. Padahal, mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan pada perkara kekerasan seksual.

Menurut Arifatul, salah satu hambatan yang selama ini juga dihadapi korban adalah proses pelaporan yang berbelit karena harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lainnya.

"Kemudian kasus di lapangan kadang sering dilempar-lempar. Nah makanya ada Perpres ini di mana ada layanan terpadu supaya korban ketika mengalami kekerasan dia nggak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah kini tengah menguji coba layanan terpadu penanganan korban kekerasan di Jakarta agar korban lebih mudah mengakses perlindungan dan layanan yang dibutuhkan.

Baca Juga: 80 Persen Anak Pilih Curhat ke Teman Dibanding Orang Tua, Menteri PPPA: Ada Apa dengan Keluarga Kita?

Menurut dia, layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penanganan sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Arifatul menambahkan sistem layanan yang lebih sederhana juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak korban berani melapor, mengingat selama ini jumlah laporan dinilai masih jauh di bawah temuan dalam survei nasional.

"Padahal kalau kita lihat dari survei nasional yang kami lakukan, jumlah yang melapor dengan data yang ada di hasil survei itu sangat jauh sekali," tukasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.