Tegas! Menteri PPPA Minta Kasus Kekerasan Seksual Tidak Diselesaikan dengan Damai Atau Kekeluargaan, Harus Proses di Pengadilan!

AKURAT JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai atau pendekatan kekeluargaan, melainkan harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Gedung Grha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026).
"Iya, dari beberapa kasus yang ada memang ada yang menyelesaikan secara damai. Tapi kalau untuk kasus kekerasan seksual itu tidak boleh ada RJ (Restorative Justice), itu harus dilakukan proses pengadilan gitu ya, jadi nggak boleh secara kekeluargaan gitu," kata Arifatul.
Baca Juga: Diam-Diam Berbahaya, 5 Makanan Ini Disebut Bisa Mempercepat Kerusakan Otak
Ia mengatakan praktik penyelesaian secara damai masih ditemukan pada sejumlah kasus di lapangan. Padahal, mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan pada perkara kekerasan seksual.
Menurut Arifatul, salah satu hambatan yang selama ini juga dihadapi korban adalah proses pelaporan yang berbelit karena harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lainnya.
"Kemudian kasus di lapangan kadang sering dilempar-lempar. Nah makanya ada Perpres ini di mana ada layanan terpadu supaya korban ketika mengalami kekerasan dia nggak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah kini tengah menguji coba layanan terpadu penanganan korban kekerasan di Jakarta agar korban lebih mudah mengakses perlindungan dan layanan yang dibutuhkan.
Menurut dia, layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penanganan sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Arifatul menambahkan sistem layanan yang lebih sederhana juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak korban berani melapor, mengingat selama ini jumlah laporan dinilai masih jauh di bawah temuan dalam survei nasional.
"Padahal kalau kita lihat dari survei nasional yang kami lakukan, jumlah yang melapor dengan data yang ada di hasil survei itu sangat jauh sekali," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026


